Berikut 6 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan UMK-nya Melebihi UMP 2023

Berikut 6 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan UMK-nya Melebihi UMP 2023

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) -mohamed_hasan-Pixabay

SUMSEL, LINGGAUPOS CO.ID – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2023 resmi diumumkan, Senin 28 November 2022.

Penetapan UMP Sumsel 2023 ini setelah melalui rapat pembahasan ulang bersama Dewan Pengupahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA Supriono menhakui, ada kabupaten/kota yang ikut ketetapan UMP Sumsel.

Namun, ada juga yang lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023

BACA JUGA:Viral, Warga Tanah Periuk yang Ditangkap Polisi Dilepas, Berikut Penjelasan Polda Sumsel

BACA JUGA:Kroasia vs Belgia: Siapakah yang akan Gugur?

Adapun kabupaten/kota di Sumsel yang UMK nya melebihi UMP 2023 yakni, Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Lalu  Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Kabupaten Muara Enim.

"Ada yang ikut ketetapan dan ada juga yang lebih tinggi," terang Supriono usai mengumumkan kenaikan UMP Sumsel 2023.

Diketahui UMP Sumsel 2022 sebesar Rp 3.144.446 pada 2023 menjadi Rp Rp3.404.177,24 atau naik 8,26 persen.

BACA JUGA:Pemuda Lubuklinggau Ditemukan Tak Bernyawa 

BACA JUGA:Kanada vs Maroko: Wujudkan Mimpi Afrika Lolos, Tak Sekedar Hasil Imbang

"Kenaikan hanya 8.26 persen dari batas tertinggi UMP 2022 lalu. Batas tertinggi 10 persen dari pusat," kata Supriono. 

Dijelaskan Supriono, penetapan kenaikan UMP Sumsel 2023 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co