UMP Sumsel 2023 Resmi Ditetapkan Gubernur, Ternyata Ini Pertimbangannya

UMP Sumsel 2023 Resmi Ditetapkan Gubernur, Ternyata Ini Pertimbangannya

Masuk 10 Pejabat Paling Kaya di Indonesia, ini Jumlah Harta Kekayaan Herman Deru, Mantan Gubernur Sumsel--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menegaskan, keputusan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 diambil dengan upaya semaksimal.

Selain itu besaran kenaikan UMP Sumsel 2023 ditetapkan melalui rumusan pertimbangan secara keseluruhan. 

Penegasan ini disampaikan Herman Deru pasca penolakan UMP 2023 disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel dan Forum Serikat Buruh. 

"Keputusan itu melalui rumusan dengan kepekaan yang tinggi. Baik dari kemampuan perusahaan dan pekerja yang menerima," ungkap Herman Deru.

BACA JUGA:Bikin Resah Warga, Pria Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel telah diumumkan Senin, 28 November 2023 setelah rapat bersama dewan pengupahan. Kenaikan UMP 2023 sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022.

Sehingga UMP Sumsel 2023 yang sebelumnya Rp 3.144.446, menjadi Rp 3.404.177.

Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Herman Deru menjelaskan, kepentingan pengusaha tetap dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan kenaikan UMP Sumsel 2023. Begitupun sebaliknya kelayakan hidup buruh juga diupayakan.

BACA JUGA:UMP Sumatera Selatan Tertinggi Ketiga di Sumatera, Berikut Besarannya

Pemerintah Provinsi Sumsel tetap menjaga kepentingan dan kebutuhan dari kedua belah pihak.

"Kepentingan pengusaha dipertimbangkan tapi kelayakan buruh dan pekerja itu yang utama," tutur Deru.

Terpisah, Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan mengatakan, Gubernur Sumsel harusnya berani membuat kebijakan sendiri untuk menaikkan UMP Sumsel 2023 lebih tinggi lagi dari keputusan dewan pengupahan.

"Keputusan gubernur yang baru diumumkan itu kan hanya mengikuti kebijakan pusat saja. Harusnya, gubernur bisa saja membuat kebijakan sendiri kalau berani," cetusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co