UMP Sumatera Selatan Naik 6,5 Persen, Segini Jadinya, ini Penjelasan Pj Gubernur Elen Setiadi
Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi saat memberikan keterangan pers terkait kenaikan UMP --
LINGGAUPOS.CO.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, dan mengalami kenaikan 6,5 persen.
Kenaikan UMP ini, adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kemudian ditetapkan melalui UMP dan UMP Sektoral, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tertanggal tanggal 11 Desember 2024.
Soal kenaikan UMP ini, disampaikan Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, S.H., M.S di Golden Sriwijaya Building Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang, Rabu 11 Desember 2024.
BACA JUGA:APK Bapas Muratara Ikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan Fungsional
Dalam SK Gubernur Sumatera Selatan tersebut memuat UMP Sumatera Selatan tahun 2025 naik 6,5% atau Rp224.697.
Yakni dari Rp3.456.874 pada 2024, menjadi Rp3.681.571 pada 2025.
Sedangkan untuk UMP Sektoral Provinsi Sumatera Selatan 2025 ditetapkan Rp3.737.424.
“Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumatera Selatan tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571,” kata Elen Setiadi.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan. Harapannya tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik, semakin maju dan luas serta sejahtera kedepannya.
“Kita patut bersyukur Sumatera Selatan secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, bahkan ada di bawah itu seperti di Jawa Tengah,” katanya.
Sementara UMSP Sumatera Selatan yang telah memenuhi syarat dan menjadi karakteristik dari Provinsi Sumatera Selatan ada tiga sektor yaitu pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Lalu sektor kedua pertambangan dan penggalian, kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: