Perampok yang Memperkosa Mahasiswi di Lubuklinggau Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

Perampok yang Memperkosa Mahasiswi di Lubuklinggau Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

Pelaku perampokan dan pemerkosaan Eko Sutiono saat disidangkan--

Berdasarkan Visum Et Revertum RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, tertanggal 14 Mei 2022 dijelaskan selaput darah kelamin korban tidak utuh. Selain kehilangan keperawanan, korban juga mengalami kerugian material tidak kurang dari Rp13 juta.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co