Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023

Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023

Aktivitas buruh harian di pinggiran Sungai Musi kawasan 16 Ilir, Kota Palembang, Kamis 18 November 2022-evan/koran.sumeks.co-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodiasi dampak kenaikan inflasi.

"Untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023," katanya.

"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," tuturnya melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.

BACA JUGA:8 Desa Wisata di Sumsel Bisa jadi Pilihan Liburan Akhir Tahun

Dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dilaksanakan pada 21 November Tahun 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan UMK, yang sebelumnya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Perubahan waktu pengumuman UMP dan UMK dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru.

Ida menjelaskan, formula penetapan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebelumnya dikhawatirkan akan mengakibatkan daya beli pekerja kian turun pada tahun depan. Lantaran struktur ekonomi nasional disumbang oleh konsumsi masyarakat, faktor daya beli dan fluktuasi harga penting dijaga.

Apalagi, kata dia, saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi covid 19 belum sepenuhnya pulih. Ditambah, ketidakpastian ekonomi global menguat sehingga menekan laju pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Pria yang Meninggal Hidup Lagi Ternyata Pura-pura untuk Menghindari Hutang Rp 1.5 Miliar

Ida tak menampik berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2021 selama dua tahun ini telah berhasil menghapuskan disparitas atau kesenjangan yang lebar. Kondisi tersebut berimplikasi upah minimum antar-wilayah yang sebelumnya cukup tinggi. Kebijakan itu juga berhasil mendorong daya saing penciptaan lapangan kerja antar wilayah.

Namun, pemerintah menilai pemulihan ekonomi nasional merupakan hal yang mendesak saat ini. Sehingga, Kemnaker memutuskan untuk mengubah formula upah minimum 2023. Kini, perhitungan upah mengacu pada kemampuan daya beli yang diwakili oleh variabel tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Formula Baru Upah Minumum 2023

Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, yaitu unsur pekerjaan atau buruh dan unsur pengusaha. Berikut formula penghitungan Upah Minimum 2023 dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Pasal 6 ayat 3.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

BACA JUGA:Kabar Gembira! Tunjangan Guru Agama Rp 205 Miliar Segera Cair, Silahkan Dicek

Keterangan:

UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t): Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

BACA JUGA:Kronologis Kebakaran Dua Rumah di Muratara, Untung Korban Terbangun

Sementara itu, dalam pasal 6 ayat 4 dijelaskan perhitungan penyesuaian sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. Inflasi provinsi dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sedangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum, kata Ida, berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota maksimal 10 persen.

BACA JUGA:UMP 2023 Naik, Sudah Disahkan Menaker

Ida berharap adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini dapat menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat. Sehingga, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja.

"Saya juga berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah antara pekerja buruh dengan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan," tuturnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: