Pondok di Dusun Wilayah Muratara jadi Sarang Peredaran Narkoba, Ini Buktinya

Pondok di Dusun Wilayah Muratara jadi Sarang Peredaran Narkoba, Ini Buktinya

Tersangka Rustam Efendi (33) warga Dusun III Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. -Linggaupos.co.id-

BACA JUGA:Berikut 7 SPBU di Wilayah Lubuklinggau Sesuai Jalur Lintas yang Dilalui

Pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian.

Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh. 

Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian. 

Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena resikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: