Rapat Kenaikan UMP Sumsel 2023 tak Mencapai Kesepakatan, Simak Besaran Upah yang Dusulkan

Rapat Kenaikan UMP Sumsel 2023 tak Mencapai Kesepakatan, Simak Besaran Upah yang Dusulkan

Grafis UMP Sumsel -Sumatera Ekspres -

BACA JUGA:Dicekik Makhluk Besar Bertaring, Kakek Hattani Baca Ayat 1000 Dinar, Pondok Bergoyang

Pihaknya saat ini menunggu hingga 21 November 2022, setelah diumumkan gubernur.

“Harapan kami agar supaya ada angin segar dan keberpihakan pemerintah terhadap kaum buruh,” pintanya dikutif dari Sumatera Ekspres, Selasa, 15 November 2022. 

Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono menyerahkan sepenuhnya pada proses UMP di Dewan Pengupahan Sumsel.

Apapun keputusan harus diikuti semua pihak, baik itu dari kalangan pengusaha maupun buruh.

BACA JUGA:Setelah Ditembak, Romli Ditombak Lalu Dikibur Dalam Lumpur, Korban Sering Minta Jatah Minyak

Pengusaha tetap berpegang pada PP No 36/2021 yang mengatur komponen serta perhitungan terkait kebijakan upah minimum provinsi.

Kalau nantinya ada ketidakcocokan terkait kenaikan UMP menurutnya  masih bisa didiskusikan.

Tidak itu saja, dengan putusan tersebut semua pihak bisa menerimanya sebagai satu upaya dari kompromistis dari bahasan dimaksud. 

Waketum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kadin Sumsel, Husyam mengatakan, pihaknya mewakili kepentingan pengusaha.

BACA JUGA:Ingin Jadi Pengusaha Sukses, Ikuti Tips Gubernur Sumsel Berikut Ini

“Dalam praktiknya, kita juga tetap dengar masukan dari buruh dan masyarakat secara umum,” beber dia.

Bahkan juga tak jarang mempertimbangkan inflasi berkaitan kebutuhan pokok dan tentunya standar hidup layak.

Kenaikan upah ini sendiri, merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan pelaku usaha ini. 

Namun demikian, perlu diperhitungkan sehingga nanti bisa dipenuhi para pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: