Naik Motor tak Punya SIM? Jangan Takut, Berikut Cara Jitu Agar Tidak Ditilang Polisi
Polwan Satpas Polres Lubuklinggau saat melayani masyarakat yang akan membuat SIM-Linggaupos.co.id-Edy
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi wajib dimiliki seluruh pengendara kendaraan bermotor.
Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.
Jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Ada cara yang sangat jitu agar saat mengemudikan kendaraan tidak ditilang polisi.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kesehatan dan Teknis Muratara 2022 Masih Dibuka, ini Formasinya
Begini caranya.
Sebelum mengemudikan kendaraan bermotor, pengendara yang tidak memiliki SIM bisa mendatangi kantor Satpas Satlantas Polres Lubuklinggau.
Lokasinya di belakang eks Kantor DPRD Musi Rawas di Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.
Kemudian temui petugas kepolisian yang ada di bagian depan.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Minggu 13 November 2022, Sore Hari Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara Hujan
Tanyakan syarat membuat SIM sesuai tingkatan jenis kendaraan yang akan ada kendarai.
“Untuk syarat membuat SIM baik baru maupun perpanjang menyiapkan Foto Copy KTP berikut surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Bid Dokes Polda Sumsel,” jelas Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan melalui Baur SIM Aipda Anton, Jumat, 11 November 2022.
Dijelaskan Anton berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk mengurus SIM baru.
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah disesuaikan dengan jenis SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: