Naik Motor tak Punya SIM? Jangan Takut, Berikut Cara Jitu Agar Tidak Ditilang Polisi

Naik Motor tak Punya SIM? Jangan Takut, Berikut Cara Jitu Agar Tidak Ditilang Polisi

Polwan Satpas Polres Lubuklinggau saat melayani masyarakat yang akan membuat SIM-Linggaupos.co.id-Edy

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14  hari sejak diterbitkan.

Kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

BACA JUGA:Farel Prayoga ‘Ojo Dibandingke’ Diinformasikan Meninggal Dunia

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri.

Atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri.

Bisa juga ke Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6  bulan sejak diterbitkan. (*)

BACA JUGA:Jenny Mie

Biaya Pembuatan SIM Baru 2022. 

  • Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
  • Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
  • Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
  • Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: