Naik Motor tak Punya SIM? Jangan Takut, Berikut Cara Jitu Agar Tidak Ditilang Polisi

Naik Motor tak Punya SIM? Jangan Takut, Berikut Cara Jitu Agar Tidak Ditilang Polisi

Polwan Satpas Polres Lubuklinggau saat melayani masyarakat yang akan membuat SIM-Linggaupos.co.id-Edy

BACA JUGA:Wisata Religi Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau, Banyak yang Unik, Berikut Ulasannya

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.
  • Usia 18 tahun untuk SIM CI.
  • Usia 19 tahun untuk SIM CII.
  • Usai 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI.
  • Usia 21 tahun untuk SIM BII.
  • Usia 22 tahun untuk SIM BI umum.
  • Usi 23 tahun untuk SIM BII umum.

Kemudian, melengkapi persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM. 

BACA JUGA:Pria Parubaya di Lubuklinggau Sodomi Anak

Pertama mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Lalu melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

BACA JUGA:Kakek Hattani Lihat Tumpukan Emas di Hutan Keramat Dijaga Tiga Ular Besar

Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani diantaranya Penglihatan, Pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

BACA JUGA:Sekeluarga Ditemukan Tewas Diduga Kelaparan, Namun Mobilnya Hilang

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.

Atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: