Kakek Nenek 9 Cucu di Muratara Nikah Lagi, Usai Dapat Buku Nikah Buru-buru Pulang

Kakek Nenek 9 Cucu di Muratara Nikah Lagi, Usai Dapat Buku Nikah Buru-buru Pulang

Dulmuri (63) dan Rosana (60) warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. -Sumeks.co-Zulkarnain

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Sepasang kakek dan nenek di Kabupaten Musi Rawas Utara, Propinsi Sumatera Selatan nikah lagi.

Kedua pasangan itu Dulmuri (63) dan Rosana (60) warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pasangan suami istri yang telah memiliki 5 anak dan 9 cucu itu terpaksa menikah lagi karena secara legal hukum negara karena belum memiliki buku nikah. 

BACA JUGA:Perang Membara Melawan Penjajah Pecah di Muratara, Tiga Pejuang Gugur

Setelah 51 tahun menjalin pernikahan tanpa legalitas kartu nikah, akhirnya Dulmuri dan Rosana kini memiliki buku nikah.

Suami istri ini mengikuti sidang isbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Kamis 10 November 2022.

Usai melangsungkan sidang, mereka hendak cepat-cepat pulang ke desanya.

Jarak yang harus ditempuh lebih kurang 46 kilometer dari lokasi sidang isbat nikah di areal Kantor Bupati Muratara di Kecamatan Rupit. 

BACA JUGA:Tiket KA ke Palembang untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli, Ingat Vaksin Ya

Atau lebih kurang 2 jam perjalanan menggunakan mobil. 

"Senang dapat kartu nikah seperti melepas masa bujang (lajang). Selama ini kalau mau berurusan dengan negara, kami selalu ditanya mana kartu nikah, mana kartu nikah," cerita Dulmuri dikutif dari sumeks.co, Kamis, 10 November 2022. 

Pertanyaan tentang buku nikah selalu dikenang oleh kedua pasangan ini. Pertanyaan itu, selalu tertanam di benaknya.

Mengingat sudah setengah abat menjalani bahtera rumah tangga.

BACA JUGA:Pesta Orgen Tunggal di Ogan Ilir Renggut Nyawa Pelajar, Kondisinya Mengerikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: