Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Sebut Harusnya Lebih dari Enam Tersangka

Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Sebut Harusnya Lebih dari Enam Tersangka

Duka cita mendalam untuk sepakbola Indonesia.-https://twitter.com/PSSI-

MALANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Buntut dari Tragedi Kanjuruhan, kepolisian sudah menetapkan enam tersangka.

Berkas keenam tersangka ini sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi yang sebelumnya berkas sudah diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

BACA JUGA:Hasil Hylo Open 2022: Singkirkan Lucas Corvee/Sharone Bauer, Rinov/Pitha Lolos ke Perempat Final

Keenam tersangka itu dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP. Mereka adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, Security Officer Panpel Arema, Suko Sutrisno, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Selanjutnya Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Hasdarman.

BACA JUGA:Apakah Pecco Bagnaia atau Fabio Quartararo yang Bakal Kunci Gelar di Valencia?

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengomentari proses hukum para tersangka yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan ini. 

"Kami mengapresiasi langkah-langkah kepolisian yang sudah menetapkan enam tersangka ini. Namun, enam tersangka ini tidak cukup. Ada layer-layer tertentu sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya," ia menambahkan.

BACA JUGA:Khabib Nurmagomedov Kuasai Sambo dan Brazilian Jiu-jitsu

Mereka menyebut bahwa seharusnya ada lebih dari enam tersangka dalam kasus ini.

"Enam tersangka itu tidak cukup. Dalam temuan kami, enam tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian tidak cukup," ucap Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pemantauan, Choirul Anam, Kamis 3 November 2022.

BACA JUGA:MotoGP Valencia : Suzuki Ucap Selamat Tinggal

Bukan Sekadar Urusan Administratif

Lebih lanjut, Anam menyebut, Komnas HAM menemukan sejumlah bukti bahwa peran pemegang tata kelola sepak bola Indonesia dalam Tragedi Kanjuruhan bukan sekadar masalah administrasi. Menurutnya, ada sejumlah fakta bahwa ini sekadar urusan melanggar atau tidak melanggar aturan PSSI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: