CPNS 2024 Setjen Komnas HAM, D3, S1 Bisa Daftar, Ini Rincian dan Penempatannya
Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Setjen Komnas HAM) membuka puluhan formasi pada CPNS 2024.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Setjen Komnas HAM) membuka pendaftaran untuk D3 hingga S1. Cek dibawah ini rincian selengkapnya.
Anda yang masih bingung ingin melamar pada instansi apa dalam pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sebaiknya simak ulasan ini hingga akhir.
Sebab, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Setjen Komnas HAM) membuka puluhan formasi pada CPNS 2024.
Kali ini selain melihat rincian formasi, kita juga akan mengetahui penempatannya di mana saja untuk masing-masing formasi yang dibuka Komnas HAM.
BACA JUGA:CPNS 2024, Daftar 16 Formasi Untuk S1 Semua Jurusan, Bisa Daftar Sekarang
Seperti yang diketahui pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai pada 20 Agustus 2024 dan akan berakhir atau ditutup pada 6 September 2024.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pengumumannya terkait jadwal resmi seleksi CPNS 2024.
Nah, untuk seleksi CPNS di Setjen Komnas HAM 2024 sendiri, diketahui terdapat sebanyak 38 formasi yang disediakannya.
Dimana, formasi tersebut tersedia untuk kebutuhan umum, kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan, maupun penyandang disabilitas.
BACA JUGA:CPNS 2024 Pelamar Sudah 1 Juta Orang, Intip 6 Kementerian Masih Sepi Peminat
Langsung saja berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, rincian formasi CPNS di Setjen Komnas Ham 2024.
Rincian Formasi Setjen Komnas HAM 2024
Sebagaimana dikutip dari Surat Pengumuman Kepala Biro Umum Setjen Komnas HAM Nomor: 18/KP.02.00/VIII/2024 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024.
Berikut adalah rincian formasinya mulai dari jabatan, jumlah formasi, hingga unit penempatan, dibawah ini selengkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: