Aceng Terdakwa Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, Kembali Jadi Tersangka di Ogan Ilir
Press release penetapan tiga tersangka kasus Dana Hibah Bawaslu OI oleh Kejari Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com--
BACA JUGA:Delapan Terdakwa Kasus Bawaslu Dituntut, Berikut Tuntutannya
Selain itu, Plt Kepala BPK RI perwakilan Sumatra Selatan, sepuluh saksi dari Bawaslu OI, 16 Ketua Panwascam, termasuk tempat pelaksanaan Bimtek yang diwakili General Manager Hotel Emelia Palembang.
Ditambahkan Nur Surya, terkait penahanan tersangka akan dilihat setelah adanya pemeriksaan oleh Kejari Ogan Ilir.
"Untuk para tersangka kita jerat berdasakan pasal Primernya pasal 3, Subside air pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 54 UU," terangnya.
Kejari mengungkapkan kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
BACA JUGA:Belum Dituntut, Terdakwa Kasus Bawaslu Muratara Kecewa
"Setelah penetapan tersangka ini, penyidik telah mempunyai kekuatan dalam tindakkan hukum lainya baik terkait dengan penyitaan, pengeledahan maupun penetapan tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: