Kepala Keamanan Pasar Lubuklinggau yang Ditusuk Dirujuk ke Palembang, Pelaku Diminta Menyerahkan Diri

Kepala Keamanan Pasar Lubuklinggau yang Ditusuk Dirujuk ke Palembang, Pelaku Diminta Menyerahkan Diri

Polres Lubuklinggau saat pers rilis kasus penusukan Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Lubuklinggau--

BACA JUGA:Berteduh di Pohon Bendungan Watervang, Mahasiswa Unpari Tewas Disambar Petir

Tersangaka adalah Ali Udin alias Mang Din (61), pedagang, warga Jalan Garuda Hitam RT02, Kelurahan Pasar Pemiri, KecamatanbLubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Dari pengakuan tersangka, keributan itu terjadi lantaran dia tidak senang dan merasa dihina oleh korban.

 “Karena dio ngomong aku seperti cacing tarik, kurus. Jadi aku merasa malu,” kata tersangka Mang Udin saat dihadirkan pers rilis, Rabu 2 November 2022.

“Jadi aku ditanya dia, kenapa apa kamu mau marah? Aku jawab marah. Lalu dia (korban) menampar,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Delapan Terdakwa Bawaslu Muratara Divonis, ini Rincian Hukumannya

Karena tersangka marah, lalu pulang ke rumah kerabatnya untuk mengambil parang. Saat pulang tersebut ia sambil menceritakan kejadian ke tersangka D (DPO), yang juga masih ada hubungan keluarga dengannya.

Lalu tersangka datang lagi menemui korban. Saat kejadian sempat  saling berhadapan sama-sama menggunakan parang dengan korban.

Namun saat itu datang tersangka D (DPO) dari arah belakang korban Eteh. Lansung menikam bagian punggung korban, sehingga terjatuh. 

“Setelah itu saya pulang ke rumah. Sebenarnya kalau aku mau membacok dia (korban) bisa saja. Tapi aku lihat dia terjatuh, aku masih punya hati,” ceritanya. 

BACA JUGA:Hakim Sebutkan Nama Penerima Uang Hibah Bawaslu Muratara, Berikut Riciannya

Setelah orang mulai ramai di lokasi kejadian, ia pulang ke rumah kerabatnya (keponaan). Hingga ia ditangkap Tim Macan Linggau. 

Dia mengaku sudah sering dihina oleh korban. Dikatakan kurus seperti cacing tarik. Dia sebenarnya memang mengenal korban. 

Karena menjadi penjaga keamanan pasar. Sementara tersangka sering main ke pasar tersebut. Dia juga membantu keluarganya jualan pakaian bekas (BJ) tidak jauh dari pasar tersebut.

Dia juga mengaku menyesal atas perbuatannya. Namun ia pasrah dengan hukum yang berlaku. “Nyesal tapi dak bisa dikatakan lagi, karena sudah terjadi,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: