Delapan Terdakwa Bawaslu Muratara Divonis, ini Rincian Hukumannya

Delapan Terdakwa Bawaslu Muratara Divonis, ini Rincian Hukumannya

Sidang vonis kasus Bawaslu Muratara--

BACA JUGA:Terbaru! Ini Daftar 7 Obat Sirup yang 'Haram' Dikonsumsi Anak Menurut BPOM RI

Selanjutnya, Koorsek Bawaslu Muratara Aceng Sudrajat diputus pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp300 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti Rp572.136.629 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro, diputus pidana penjar tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti Rp22 juta, terdakwa selaku Justice Collaborator (JC) dan telah menitipkan uang sebesar Rp108 juta.

BACA JUGA:Kemenag Lubuklinggau Sukses Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka dan Raport Digital Madrasah

Kukuh Reksa Prabu, Staf Bawaslu Muratara diputus pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp300 jutasubsidair dua bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti Rp45 juta, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Atas vonis itu, Kasipidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH, mengatakan pihaknya pikir-pikir. “Kami akan koordinasi dengan Kajari terkait putusan ini,” Kasi Pidsus.

Sementara itu, para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: