Terbaru! Ini Daftar 7 Obat Sirup yang 'Haram' Dikonsumsi Anak Menurut BPOM RI

Terbaru! Ini Daftar 7 Obat Sirup yang 'Haram' Dikonsumsi Anak Menurut BPOM RI

BPOM Ungkap 2 Industri Farmasi yang Produksi Obat Sirup Kandungan EG DEG-Intan Afrida Rafni/disway.id--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Terbaru daftar obat sirup dilarang konsumsi dari BPOM terbaru, 7 merk dan 3 produsen.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis 7 obat sirup yang haram dikonsumsi oleh anak.

Menurut BPOM RI 7 obat sirup anak ini telah tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga di luar ambang batas.

Dari daftar 7 obat sirup anak yang dilarang ini merupakan hasil produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afifarma.

BACA JUGA:Terbaru, BPOM Keluarkan Lagi 65 Obat Sirop Ini Aman Dikonsumsi

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, di antara produsen tersebut telah mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO).

Parahnya, BBO yang digunakan disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga obat-obat sirup anak ini dinyatakan haram dikonsumsi.

"Hasil pemeriksaan sarana produksi, juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu lebih dari 0,1 persen," terang Penny, Senin 31 Oktober 2022 lalu.

Oleh karena itu BPOM bergerak dan menindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kemenkes: Masyarakat Boleh Konsumsi Lagi Obat Sirop yang BPOM Nyatakan Aman

Ketiga produsen farmasi tersebut telah diberi sanksi administratif, di antaranya penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.

Penny mengatakan pelaku akan dijerat hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar," jelas Penny.

Untuk hal ini BPOM RI telah meminta Bareskrim Polri untuk melakukan penanganan dan penindakan hukum, dengan menggelar perkara.

BACA JUGA:Dari 102 Obat Sirup, Sudah 23 yang Dinyatakan Bebas ED dan DEG

Sehingga dalam waktu dekat ini BPOM RI dan Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka kepada tiga produsen farmasi tersebut terkait sebaran obat sirup anak yang tercemar zat berbahaya EG.

Selain itu, BPOM RI juga mengklaim akan terus melakukan pemeriksaan dan peniltian terkait obat-obat sirup anak yang disinyalir berbahaya dan akan terus bertambah.

"BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk obat sirup," tukas Penny.

Berikut daftar 7 obat sirup anak yang haramkan tersebut:

BACA JUGA:Mengapa Etilen Glikol dan Dietilon Glikol di Dalam Obat Sirup Berbahaya, Ternyata Mengerikan

PT Universal Pharmaceutical Industries
Unibebi Cough Syrup
Unibebi Demam Drop
Unibebi Demam Syrup

PT Afifarma
Paracetamol Drops
Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
Vipcol Sirup

PT Yarindo Farmatama
Flurin DMP Sirup

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Update! Ini Daftar 7 Obat Sirup yang 'Haram' Dikonsumsi Anak Menurut BPOM RI, Bunda Tolong Dicatat

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: