Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuklinggau

Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuklinggau

Ilustrasi Polisi--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang oknum anggota Polres Rejang Lebong Bripda SPM (25) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

SPM diinformasikan ajudan Wakapolres yang merupakan warga Desa Guru Agung Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, ditangkap Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

Darinya diamankan barang bukti plastik klip berisi dua butir ekstasi logo kuda, senpi dinas Polri No: AE.S025131 merk Pindad beserta amunisi sebanyak lima, butir, KTA dan Surat Izin Membawa/Menggunakan Senjata Api Nomor: SIMSA/94/I/2022/LOG.

Adapun kronologis penangkapan, bermula anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau  mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:Ini Identitas Wanita yang Todong Paspampres dengan Pistol

Keduanya membawa dua butir pil gambar kuda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku bahwa pil tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di daerah Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya dari penjelasan kedua tersangka bahwa pil ekstasi tersebut dibeli dengan cara urunan.

Sebutir mereka beli urunan, dan sebutir lagi titipin SPM yang ada dalam room No.7 Wisma Q.

BACA JUGA:Awalnya Mengobati, Lihat Paha Mantan Anak Tiri, Dukun Lupa Diri

Setelah mendengarkan penjelasan kedua tersangka, selanjutnya anggota langsung menuju ke room No.7 Wisma Q.

Hasilnya di sana ada beberapa orang laki-laki. Salah satunya diketahui ada anggota Polri dari Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya anggota Polri  tersebut diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Setelah dimintai keterangannya, anggota tersebut membenarkan bahwa ia ada memberikan uang kepada temannya tersebut untuk dibelikan dengan pil ekstasi buat dikonsumsi di dalam room No.7.

BACA JUGA:20 Kali Dirudapaksa Mantan Ayah Tiri, Sejak Korban Berusia 13 Tahun

Selain itu hasil tes urine, oknum tersebut juga positif menggunakan Narkotika.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi hal ini membenarkan anggotanya melakukan penangkapan di Wisma Q.

Hanya ia tidak merinci adanya penangkapan oknum. "Ada empat orang yang ditangkap. Semuanya positif mengkonsumsi narkoba  sesuai hasil tes urine," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: