Pemuda Musi Rawas Diringkus, Gara-gara Cabuli Pacarnya di Lubuklinggau

Pemuda Musi Rawas Diringkus, Gara-gara Cabuli Pacarnya di Lubuklinggau

Tersangka Surya Aji Setiyawan dan barang bukti yang diamankan--

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Pembunuhan dan Perampokan Pedagang Sapi di Musi Rawas

“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka ditambahkannya diancam dengan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI  Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Yakni, melakukan tipu muslihat, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau dibiarkan melakukan perbuatan cabul. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: