AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp250 Juta
AKBP Dalizon saat mengikuti sidang--
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan Kasubdit Dirkrimsus Polda Sumsel AKBP Dalizon dituntut empat tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Bahri Siregar SH, dalam sidang yang digelar Senin 26 September 2022 di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang
Seperti diketahui, sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Muba senilai Rp10 miliar, sempat dua kali ditunda.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yuridis telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga JPU, melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor.
BACA JUGA:Dilaporkan Kadishub Lubuklinggau ke Polisi, Wahisun: Iya Bagus, Malah Bagus
Selain menjatuhkan pidana penjara, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, terdakwa AKBP Dalizon juga dituntut mengembalikan uang pengganti negara Rp10 miliar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita, namun apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara," tegas JPU Syamsul Bahri Siregar SH.
Adapun pertimbangan pidana menurut JPU, bahwa terdakwa AKBP Dalizon berdasarkan fakta serta keterangan saksi dipersidangan, terungkap meminta jatah fee uang Rp10 miliar dari beberapa proyek PUPR di Kabupaten Muba tahun 2019, agar penyelidikan kasus dugaan korupsi pada dinas PUPR dapat dihentikan.
Menurut JPU, uang tersebut diserahkan salah satu Kabid PUPR bernama Bram Rizal atas perintah mantan Kadis PUPR Herman Mayori melalui saksi Hadi Chandra di rumah terdakwa AKBP Dalizon.
BACA JUGA:Kasus Pelajar Bunuh Pelajar di Lubuklinggau Divonis, Berikut Hukumannya
"Bahwa uang Rp10 miliar dipergunakan terdakwa diantaranya untuk pembelian dan renovasi senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah kendaraan mewah serta deposito serta untuk pribadi sehari-hari terdakwa," sebut JPU dalam uraian tuntutan pidana.
Disebutkan juga dalam uraian tuntutan, bahwa dalih terdakwa AKBP Dalizon terhadap uang Rp10 miliar itu juga diduga diserahkan kepada pihak lainnya yakni mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan sebesar Rp4,7 miliar, serta tiga orang anak buah terdakwa saat itu yakni Salupen, Heriyadi, dan Pitoy seluruhnya sebesar Rp2,2 miliar.
"Namun terhadap keterangan dan pengakuan terdakwa AKBP Dalizon tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup kuat, hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja," jelas JPU.
Sementara dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidana, JPU menilai bahwa terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya tersebut.
BACA JUGA:Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Atas tuntutan pidana itu, terdakwa AKBP Dalizon yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang, melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang yang akan digelar Senin pekan depan. (*)
Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co