Siswi SMA di Lubuklinggau yang Curi Sabu Kemudian Diberikan ke Temannya Divonis

Siswi SMA di Lubuklinggau yang Curi Sabu Kemudian Diberikan ke Temannya Divonis

Ilustrasi sidang vonis--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Masih ingat dengan siswi SMA di Lubuklinggau SV (16) yang mencuri sabu milik tantenya? Kemudian sabu itu diberikan ke temannya.

Siswi itu sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam sidang Kamis 8 September 2022.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta setahun enam bulan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang.

Vonis yang dijatuhkan lebih berat. Sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH menuntut oknum pelajar ini satu tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA:Siswi SMA di Lubuklinggau Tidak Tahu Kalau yang Dicurinya Sabu

Dalam sidang secara virtual dipimpin Hakim Tunggal Tyas Listiani dibantu Panitera Pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha.

Dalam amar putusannya, Hakim Tyas Listiani menyatakan SV dikenakan pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena anak melakukan tindak pidana lagi sebelum masa pidana dengan syarat selama satu tahun berakhir.

Hakim Tyas Listiani menegaskan, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada SV dengan syarat berupa pembinaan di luar lembaga selama satu tahun enam bulan untuk mengikuti program rehabilitasi sosial, bimbingan, dan penyuluhan tentang narkotika di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Yayasan Karunia Insani Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pelajar di Lubuklinggau Disidangkan, Ini Pasal yang Didakwakan Jaksa

Tyas Listiani, SH menegaskan bahwa yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam giat memberantas narkotika, dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui dan menyesali perbuatannya. Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga nyatakan pikir-pikir.

Kasus SV terungkap dalam dakwaan sebelumnya, awalnya terdakwa Andre (dilakukan penuntutan secara terpisah) Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 00.00 WIB diamankan Anggota Polres Lubuklinggau, di rumahnya Jalan Kenanga I RT 02, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

BACA JUGA:Mucikari Prostitusi Online di Lubuklinggau Divonis

Penangkapan Andre, berawal dari Anggota Polres Lubuklinggau Andika Rahmat Lingran dan Andi Saputra dapat informasi dari masyarakat bahwa Andre sedang menguasai sabu.

Lalu mereka menggerebek Andre di kamar rumahnya. Saat digeledah, Polisi mendapati 64 paket sabu dalam kotak warna putih bertuliskan Inpoda 12 dan dibalut plastik.

Selanjutnya petugas menanyakan kepada Andre dari mana mendapatkan sabu tersebut.

Kepada Polisi yang menggerebek, Andre mengatakan ia membelinya dari terdakwa SV.

BACA JUGA:Sidang Kasus Disdik Musi Rawas, LSM dan Mahasiswa Terima Aliran Dana

Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 00.20 WIB Polisi menuju rumah  SV di Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kemudian mengamankan SV di rumah, lalu Polisi menginterogasinya disinkronkan dengan keterangan Andre.

SV membenarkan pengakuan Andre tersebut, selanjutnya SV dibawa ke Mapolres Lubuklinggau. Menurut SV, sabu itu milik tantenya, Tirin Heroina.

Sabu itu diambilnya Sabtu, 30 Juli 2022 tanpa sepengetahuan sang tante, di Perumahan Residence 87 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil Undang Undang Pers

SV mengambil barang haram itu, lalu dibungkus dengan kertas dan disimpannya di dekat Balai Kantor Lurah Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Selanjutnya, Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 05.00 WIB, sabu tersebut diserahkan SV kepada Andre untuk dipecah-pecah menjadi paketan, kemudian ia pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 18.30 WIB Andre datang ke rumah SV menyerahkan 43 paket sabu.

Sekira pukul 19.30 WIB, SV memecah sabu itu lagi dari 43 paket menjadi 63 paket kecil dan satu paket sedang.

BACA JUGA:Ada BNN Gadungan, ini Kata Kepala BNN Lubuklinggau

Kemudian seluruh paket sabu tersebut dibungkus SV menggunakan kotak warna putih bertuliskan Inpods 12 dan dibalut plastik.

Senin, 1 Agustus 2022 pukul 20.30 WIB, Andre datang kembali ke rumah SV, untuk mengambil sabu 63 paket kecil dan satu paket sedang.

Sabu diberikan oleh SV kepada Andre untuk dijual. Selasa 2 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 WIB saat sedang tidur datanglah Anggota Polres Lubuklinggau menangkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: