Siswi SMA di Lubuklinggau Tidak Tahu Kalau yang Dicurinya Sabu

Siswi SMA di Lubuklinggau Tidak Tahu Kalau yang Dicurinya Sabu

Pers rilis ungkap kasus narkoba 1,8 kg oleh Polres Lubuklinggau--

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang siswi SMA di Lubuklinggau SV, kini harus mendekam di Sel Mapolres Lubuklinggau.

Pelajar ini, terlibat kasus peredaran sabu, kendati ia awalnya sama sekali tidak mengetahui soal narkoba ini.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendri menjelaskan kronologis kasusnya.

Awalnya tersangka Titin Herlina alias Tina (33) warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, menitipkan sabu di kediaman SV.

“Tersangka Tina menitipkan sabu ke lantai dua rumah orang tua SV. Lokasinya tidak jauh dari kamar SV,” jelas Kasat Narkoba, Kamis (4/8/2022).

Awalnya SV sama sekali tidak mengetahui kalau yang dititipkan adalah sabu. Hanya saja ia mencuri dengar saat Tina menelpon seseorang, dan membahas masalah sabu.

Mendengarkan percakapan itu, SV kemudian mencuri sabu sebagian sabu itu. Karena tidak mengetahui, apakah yang dicuri sabu atau bukan, ia kemudian menemui Andrew.

“Ia menanyakan kepada Andrew, kristal bening yang dibawanya sabu atau bukan. Karena pemakai, makanya Andrew mengetahui, dan menjelaskan yang dibawa SV asli sabu,” tambah Kasat Narkoba.

Oleh SV sabu itu langsung diberikan ke Andrew. Ia sama sekali tidak meminta imbahan, karena tidak mengetahui harganya.

“Oleh Andrew, sabu yang kami perkirakan nilainya hingga puluhan juta, kemudian dipecah-pecah menjadi paket-paket kecil. Selanjutnya dijual,” cerita AKP Hendri.

Saat mengedar sabu tersebut, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB, Andrew tangkap petugas, di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta diamankan 63 paket sabu.

“Dari pengakuan Andrew, sabu itu diberi oleh temannya SV. Makanya SV kami tangkap,”ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau.

SV awalnya tidak langsung mengaku. Setelah cukup lama diperiksa, barulah mengatakan kalau ia mencuri sabu itu dari tantenya, yakni Titin Herlina alias Tina.

“Makanya kami kemudian menangkap Tina. Serta berhasil menemukan sabu 1,8 Kg yang dikubur di halaman rumahnya,” terang Kasat Narkoba.

Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Berkasnya terpisah, Tina soal kepemilikan sabu 1,8 Kg. Adrew soal peredaran sabu. Sedangkan SV karena masih anak-anak,” tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: