Polisi OTT Dua Warga Muara Enim yang Peras Kontraktor
Dua tersangka pemerasan yang ditangkap dalam OTT Polsek Rambang Dangku--
BACA JUGA:Berita Pembunuhan Waria di Lubuklinggau Trending di Minggu Pertama September 2022
“Saat bertemu dengan pelaku, pelaku meminta uang pengawasan yang sudah dibicarakan melalui telpon kepada korban (Kontraktor, red).
"Lalu pelapor memberikan uang sebesar Rp 5.000.000 kepada pelaku agar pekerjaan mereka lancar dan tidak ada lagi gangguan dari pelaku,” katanya.
Saat itu pelaku meminta agar uang yang telah diberikan agar ditambah lagi menjadi Rp10.000.000 dengan alasan banyak yang harus dibagi.
Namun kontraktor mengatakan bahwa ia tidak membawa uang lebih dan meninggalkan pelaku. Atas peristiwa itu, korban yang juga pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Dangku.
BACA JUGA:Heboh Kambing Mata Satu dan Berwajah Manusia Lahir di Bengkulu
“Setelah kita menerima laporan dari bahwa korban telah diperas oleh kedua pelaku. Atas laporan itulah, saya telah memerintahkan Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku untuk melakukan OTT terhadap pelaku 368 tersebut,”ungkapnya.
Tidak ingin membuang waktu lama-lama, kata dia, Tim Tarantula langsung menyergap pelaku. Saat diamankan, didapati uang sebesar Rp5.000.000 dari saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku atas nama Ajisman.
Setelah itu, Ajisman dan Esi Syahbudin diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak Rp5.000.000, 1 unit ponsel Oppo A52 dan celana panjang warna biru merk Wrangler telah diamankan,” pungkasnya.(*)
Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Peras Kontraktor, Dua Warga Desa Baturaja Dibekuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co