Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Dasar Negeri Republik Indonesia--
(3)Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang.****)
(2)Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3)Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang undang Dasar. ***)
(2)Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
(3)Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang undang Dasar. ***/****)
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH
Pasal 4
(1)Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: