Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Dasar Negeri Republik Indonesia--

(3)Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)

BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang.****)

(2)Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(3)Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang undang Dasar. ***)

(2)Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)

(3)Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang undang Dasar. ***/****)

BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH

Pasal 4

(1)Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang undang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: