Gara-Gara WIL, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri
Tersangka Darmansyah yang ditangkap karena kasus KDRT. Ia menganiaya istriny karena diduga ada WIL--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Diduga karena bertengkar karena Wanita Idaman Lain (WIL), seorang suami di Lubuklinggau menganiaya istri.
Tersangka adalah Darmansyah (43) warga Jalan Kenanga II RT.6 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Korbannya tidak lain adalah sang istri, RS (41) Jalan Kenanga II RT.6 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB dan Minggau 31 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Endorse Situs Judi Online 2 Tahun di Lubuklinggau, Raup Cuan Ratusan Juta
BACA JUGA:Bandar Judi Online Lubuklinggau Beromset Ratusan Juta Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, kasus KDRT ini pemicunya diduga karena tersangka Darmansyah memiliki WIL.
“Istri tersangka (korban) mencurigai suaminya memiliki WIL, namun tersangka tidak mengaku. Sehingga terjadi pertengkaran antara keduanya,” jelas Kasat Reskrim.
Dari pertengkaran yang terjadi dua kali tersebut, tersangka Darmansyah memukul kepala bagian belakang istrinya. Juga menendang perut serta pingangg korban.
Akibat penganiayaan itu, sang istri menderita kepalanya bengkak dan luka memar di perut dan pinggang. Karena itulah korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Satu Lagi Bandar Togel Online Lubuklinggau Ditangkap
BACA JUGA:Dua Arena Sabung Ayam di Lubuklinggau Digrebek
Berdasaran laporan korban, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Selanjutnya melakukan penyelidikan.
Selanjutnya petugas gabungan Unit PPA dipimpin Aipda Cristin CT beserta Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel menangkap tersangka di rumahnya, Rabu 24 Agustus 2022.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dan diamankan tanpa perlawanan. Kemudian tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Tersangka ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka diancam dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:Awalnya Ajak Pacar Nonton Bioskop, Setelahnya Bikin Masuk Penjara
BACA JUGA:Salanang Gelapkan Motor, Ditangkap di Rumah Ayuknya
Adapun isi Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, isinya sebagai berikut:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).” (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: