Bandar Judi Online Lubuklinggau Beromset Ratusan Juta Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel

Bandar Judi Online Lubuklinggau Beromset Ratusan Juta Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel

Ilustrasi Judi.--

LINGGAUPOS.CO.ID - Bandar judi online di Lubuklinggau ditangkap Tim  Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Bandar judi ini beromset ratusan juta rupiah.

Tersangka adalah Dedi Hariyanto, warga Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau belum lama ini.

Ia ditangkap karena diketahui oleh petugas Subdit V yang melakukan patroli siber dan ditemukan konten bermuatan perjudian online di Chanel YouTube yang diberi nama Akun Togel Jitu Judi Online milik tersangka.

Bersama tersangka, turut pula diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Laptop Acer warna abu-abu, dan satu unit ponsel iPhone 6S.

BACA JUGA:Terbukti Warnet Jadi Tempat Judi Online

Diamankan pula, empat buat buku rekap togel serta satu buah akun YouTube dengan nama Akun Togel Jitu Judi Online yang disimpan di sebuah ponsel android Oppo A54.

Namun, terkait penangkapan ini, tim redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari tim penyidik.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH yang dikonfirmasi melalui ponsel dan pesan WhatsApp belum merespons.

Pun halnya dengan Kasubdit V Siber, AKBP Fitriyanti juga belum merespons saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

BACA JUGA:Seminggu Menjabat, AKP Robi Sugara Sikat Judi Online, Curas dan Curas

Seperti diketahui saat ini pihak kepolisian sedang perang dengan perjudian, setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah kepada jajaran kepolisian daerah untuk memberantas habis segala macam bentuk praktik perjudian.

Satu Lagi Bandar Togel Online Lubuklinggau Ditangkap

Satu lagi bandar togel online ditangkap. Kali ini penangkapan dilakukan petugas gabungan Reskrim dan Propam Polres Lubuklinggau.

Penangkapan bandar judi online, dilakukan petugas gabungan Senin, 23 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB di Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Tersangka bandar judi online yang ditangkap, Bustomi (45) warga Jalan Padat Karya RT 01 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Satu Lagi Bandar Togel Online Lubuklinggau Ditangkap

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui adanya bandar judi togel online, sehingga dipersiapkan melakukan penggrebekan.

Setelah dilakukan penyelidikan, mapping lokasi, modus operandi dan tersangka, gabungan Tim Macan Linggau dan  Sie Propam Polres Lubuklinggau dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Ipda Gurit melakukan penangkapan terhadap Bustomi.

"Tersangka tertangkap tangan sedang melakukan perjudian togel online melalui ponsel milik tersangka di rumahnya," jelas AKP Robi Sugara yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir ini.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

BACA JUGA:Pemuda Lubuklinggau ini Nekat Bobol Rumah untuk Beli Narkoba

Dari tersangka diamankan motor OPPO warna gold, uang Rp146.000, ATM Bank BCA No kartu 6019 0085 2069 0859.

"Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, menerima pasangan nomor togel melalui sms dan di pasangkan ke situs aplikasi arwana toto dengan akun BUSTOMI 123," jelasnya.

Tersangka dijelaskan Kasat diancam melanggar pasal 303 KUHPidana

Berikut penjelasan pasal 303 KUHPidana

Ayat (1)

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Ayat (2)

Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Ayat (3)

Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal 303 BIS KUHPidana

Ayat (1)

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Ayat (2)

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. (*)

Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Bandar Judi Online di Lubuklinggau Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co