Endorse Situs Judi Online 2 Tahun di Lubuklinggau, Raup Cuan Ratusan Juta
Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang menunjukkan barang bukti yang diamankan. Tim Siber Polda Sumsel sendiri meringkus dua pengiklan situs judi online di Kota Lubuklinggau-edho-sumeks.co
LINGGAUPOS.CO.ID - Tersangka judi online di Lubuklinggau hingga raih cuan ratusan juta ditangkap Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Ada dua orang pengiklan atau endorse judi online melalui akun YouTube di Kota Lubuklinggau, tepatnya di Perumahan Assahara, Blok D, Jalan Mawadah, Kelurahan Mesat Sani, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Tersangkanya Dedi Hariyanto (26) dan M Billah (24). Keduanya berasal dari Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Terungkap dalam pers rilis di Polda Sumsel, Rabu 24 Agustus 2022, kedua tersangka mengaku telah bekerja meng-endorse situs judi online melalui channel YouTube dengan nama akun "Jitu Togel" selama dua tahun terakhir.
BACA JUGA:Bandar Judi Online Lubuklinggau Beromset Ratusan Juta Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel
Keuntungan yang mampu diraup kedua tersangka mencapai ratusan juta rupiah selama meng-endors.
"Pelaku yang kita amankan ini perannya mengiklankan situs judi online," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH saat rilis ungkap kasus kasusnya, Rabu 24 Agustus 2022 siang.
Barly mengatakan, perhitungannya untuk satu kontent yang naik dengan jumlah viewer 3.000 dari bandar, kedua tersangka menerima fee 4-5 juta rupiah.
Dan untuk akun YouTube yang diiklankan ini sudah memiliki jam tayang jutaan kali dan ribuan subscriber.
BACA JUGA:Sudah Damai Rp150 Juta, Istri Tahanan Tewas di Lubuklinggau Minta Pelaku Dihukum Ringan
"Terungkapnya kasus ini saat petugas kita melakukan patroli siber hingga menemukan situs judi online dengan ribuan subscriber," kata Barly.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Barly, diketahui pelaku berada di Perumahan Assahara Blok D, Kelurahan Mesat Sani, Kecamatan Mesat Seni, Kelurahan Lubuklinggau II, Kota Lubuklinggau, dua tersangka sedang melakukan kegiatan membuat konten judi.
Diamankan barang bukti, di antaranya laptop, android, iPhone, buku rekap togel, kartu ATM BRI, akun YouTube yang tersimpan di dalam ponsel android dan uang tunai sebanyak Rp114 ribu.
"Selain modus mengajak korbannya untuk mengikuti situs judi online yang dipromosikannya, kedua pelaku juga bertugas memprediksi nomor togel yang akan keluar," beber Barly.
BACA JUGA:Usai Direhabilitasi, AKP Herman Junaidi Berpesan ke Mantan Pecandu
Untuk menarik perhatian pengunjung YouTube, tersangka berbicara menggunakan suara yang mendayu-dayu secara visual.
"Modal suara yang dimasukkan ke dalam akun YouTube yang diiklankan. Kedua pelaku juga seolah-olah memberikan bocoran nomor togel yang akan keluar," tutup Barly didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti.
Tersangka dijelaskan diancam melanggar pasal 303 KUHPidana
Berikut penjelasan pasal 303 KUHPidana
Ayat (1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Ayat (2)
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Ayat (3)
Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 BIS KUHPidana
Ayat (1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Ayat (2)
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. (*)
Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: 2 Tahun Endorse Situs Judi Online di Lubuklinggau, 2 Pengiklan Raup Ratusan Juta, Waw..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co