Lagi Asyik di Hotel, Gerry Ditangkap Tim Macan, Barang Buktinya Celana Jeans

Lagi Asyik di Hotel, Gerry Ditangkap Tim Macan, Barang Buktinya Celana Jeans

Tersangka Jerri Yan alias Gerry dan barang bukti celana jeans--

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau meringkus Jerri Yan alias Gerry (18) warga Jalan Lakitan RT.6 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota lubuklinggau.

Jerri Yan alias Gerry ditangkap saat sedang asyik santai Hotel Arwana Kota Lubuklinggau, Rabu, 17 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, Jerri Yan alias Gerry ditangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor.

BACA JUGA:Upacara HUT Kemerdekaan, Pesan Buya Aidil Fitrisyah Musa Soal Bela Negara Tegas

Korbannya, Seftian Aldi (21) warga Jalan Kenanga I RT.2 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota lubuklinggau.

Kronologis kasusnya, Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka Gerry bersama rekannya PP (buron), meminjam sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam BG 2376 HT milik korban Seftian.

Alasan mereka hendak membeli paket kuota internet. Namun setelah mendapatkan pinjaman sepeda motor, keduanya bukannya membeli pulsa.

BACA JUGA:Sebelum Divonis, ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukuman Mati

Mereka tancap gas ke Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Di sana sepeda motor mereka jual Rp2.600.000.

Hasil dari penjualan sepeda motor, mereka belikan celana jeans, kaos dan keperluan lebaran, dan biaya hidup lainnya.

Sementara itu, korban Seftian Aldi karena sepeda motornya tak kunjung dikembalikan melapor ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Tunjuk Pengacara, Keluarga Pelajar Lubuklinggau yang Tewas Dibunuh Berharap Banyak

Kemudian Tim Macan melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui tersangka berada di Hotel Arwana sedang asyik santai.

Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, tersangka Gerry diringkus tanpa perlawanan.

“Tersangka bersama barang bukti celana jeans selanjutnya dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk penyidikan,” jelas Kasat Reskrim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: