11.275 Narapidana di Sumsel Diusulkan Terima Remisi

11.275 Narapidana di Sumsel Diusulkan Terima Remisi

Ilustrasi.-Foto: net-

LINGGAUPOS.CO.ID – Sebanyak 11.275 narapidana yang tersebar di Lapas dan Rutan di Sumatera Selatan (Sumsel), diusulkan mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana, pada HUT RI ke-77.

Usulan itu diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel.

Dari total rencana pemberian remisi kepada 11.275 narapidana tersebut, diantaranya narapidana narkoba mendominasi yakni 5.916 orang. Kemudian narapidana kasus korupsi 10 narapidana.

BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Buat Laporan Palsu Bisakah Dipidana, Begini Menurut Advokat Hasran Akwa

“Rencana pemberian remisi umum tersebut dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan RI ke 77 dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel,” kata Kadivpas  melalui Kabid Pembinaan, Bimbingan Informasi dan Teknologi Kemenkumham Sumsel Pudjiono Gunawan, Sabtu (13/8/2022).

“Memang untuk saat ini narapida kasus korupsi terbanyak  dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” bebernya.

Dari jumlah tersebut, lanjut Pudjiono ada 257 orang narapidana yang diajukan mendapat remisi umum II langsung bebas.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Peringati Hari Dharma Karya Dhika ke-77

“Remisi umum II ini untuk pengurangan masa pidana dimulai dari pengurangan satu bulan sampai pengurangan enam bulan pidana,” ujarnya.

Dia mengatakan juga, untuk rencana pemberian remisi pada tahun ini meningkat daripada tahun sebelumnya, yang mana pada tahun sebelumnya berdasarkan data ada sebanyak 8.711 narapida yang mendapatkan remisi.

Lebih jauh dikatakannya, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana selama 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik.

BACA JUGA:Begini Kondisi Niko yang Dituntut Hukuman Mati, Berikut Informasi dari Lapas

Sementara untuk narapidana kasus korupsi, syaratnya telah membayar uang pengganti dan denda sesuai dengan putusan pengadilan, serta bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukan.

“Direncanakan juga, pemberian remisi nantinya akan diadakan di LPKA Pakjo Palembang, yang akan diberikan langsung kepada para narapidana secara simbolis oleh pak Kakanwil Kemenkumham Sumsel bersama Forkopimda pada 17 Agustus 2022 mendatang,” ungkapnya.

Dia berharap pemberian remisi kepada pada tahun ini, khususnya kepada narapidana apabila kembali ke lingkungan masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi, selain itu menjadi penyemangat untuk narapidana lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: