Kalau Ditelpon Orang Bank Jangan Langsung Percaya, Bisa Saja Pelaku Pembobolan Rekening

Kalau Ditelpon Orang Bank Jangan Langsung Percaya, Bisa Saja Pelaku Pembobolan Rekening

Ilustrasi kejahatan siber carding-Endang Kusmadi-LINGGAUPOS.CO.ID

Peran Dwiki lagi yakni menghubungi calon korbannya. Selain memiliki suara merdu, dia sangat mahir dalam memainkan kata-kata di ujung telepon sehingga korban termakan bujuk rayu. 

BACA JUGA:Dua Warga Lubuklinggau yang Ditangkap Polda Jatim, Terlibat Kejahatan Siber Carding, Berikut Penjelasannya

Keahlian Dwiki dalam memikat korbannya itu ditunjukkannya di depan awak media saat dihadirkan pada rilis. 

Untuk peran tersangka Ripers yakni sebagai pembuat rekening penampungan sementara uang dari rekening korban yang dibobol. 

"Kebagian 14 juta, dibagi dengan adik saya (tersangka) Aldo. Saya cuma diperintah buat rekening selain ada beberapa kali juga disuruh telepon calon. Korban tapi korban menolak untuk ikut pembaharuan," ujarnya.

BACA JUGA:Kadis Ketahanan Pangan Serahkan Senpi ke Polsek

Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Ikut diamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp40 juta sisa dari hasil kejahatan, delapan unit handphone android, 13 buah kartu chip dan 51 kartu perdana Axis.

Berdasarkan penjelasan dari artikel di atas, makanya jangan mudah percaya jika ditelpon seseorang yang mengaku dari bank. Sebaiknya jangan langsung percaya. 

Kalaupun penasaran sebaiknya langsung mendatangi bank bersangkutan dan konfirmasi melalui petugas di sana. (sumeks.co) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: