Kadis Ketahanan Pangan Serahkan Senpi ke Polsek

Kadis Ketahanan Pangan Serahkan Senpi ke Polsek

Kapolsek memeriksa senpi rakitan yang diserahkan Kadis Ketahanan Pangan Empat Lawang--

LINGGAUPOS.CO.ID - Polisi mengimbau warga yang memiliki senjata api (senpi) ilegal agar diserahkan secara sukarela ke polisi. Bagi yang menyerahkan sukarelawan tidak akan dipidana.

Seperti yang diserahkan ke Polsek Tebing Tinggi, Empat Lawang, Kamis (11/08/2822).

Penyerahan itu diwakili oleh Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Empat Lawang, Suan Amri, sekaligus tokoh Masyarakat desa Suka Kaya diterima langsung oleh  Kapolsek Tebing Tinggi AKP Aidil Fitri, sekira pukul 09:00 WIB.

BACA JUGA:Miris, Karena Tak Ada Beras untuk Dimasak, Mama Muda Akhiri Hidupnya

Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil Fitri, mengatakan penyerahan secara sukarela ini diapresiasi.

“Artinya masyarakat di wilayah Hukum Polres Empat Lawang sudah memiliki kesadaran hukum yang kuat. Kita sangat mengapresiasi langkah ini,” ucapnya

Masih kata Aidil pihak terus menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki Senpira, Untuk dapat segera menyerahkan kepada Polisi tindakan tersebut tidak akan diproses hukum.

BACA JUGA:Diinterogasi Korban, Pengangguran di Rupit Akui Bobol Rumah

Namun kebalikannya jika ketahuan menyimpan Senpira secara langsung dari pihaknya. Bisa dipastikan akan disita  dan diproses sesuai hukum dan Undang Undang yang berlaku.

“Ini ancaman jika kedapatan memegang dan menguasai Senpira (Kecepek,red) diancam dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: