Terlibat Kejahatan Siber, 2 Warga Lubuklinggau Ditangkap Tim Polda Jatim

Terlibat Kejahatan Siber, 2 Warga Lubuklinggau Ditangkap Tim Polda Jatim

Rumah yang diduga milik terduga tersangka kejahatan siber Egi, yang diamankan Polda Jatim. Rumah ini berada di RT.6 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II--

LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang warga Lubuklinggau ditangkap petugas Tim Cyber Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (8/8/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua orang tersebut, diketahui adalah Egi, warga Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Pras, warga Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022) menjelaskan, hasil lidik dari Polda Jatim, ada dua orang warga Lubuklinggau yang terlibat kejahatan siber, berupa carding.

“Jadi itu adalah kejahatan dunia maya. Hasil kejahatannya dibuatkan rumah, belui mobil, senjata. Namun semuanya sudah disita oleh Polda Jatim. Termasuk kedua tersangka sudah dibawa,” jelas Kapolres.

BACA JUGA:Sebuah Rumah di Karang Jaya Digrebek, Dua Orang Ditangkap

AKP Harissandi yang juga mantan Kasubdit Siber Polda Jatim, menjelaskan ada tiga unit mobil yang diamankan, pada Selasa (9/8/2022) juga dibawa ke Polda Jatim, yakni Mitsubishi Pajero, Honda HRV dan Toyota Yaris.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ITE seperti dua orang yang diamankan ini, tidak ada locus delicti-nya. “Kalau kejahatannya ada di Jawa Timur tersangkanya bisa di Lubuklinggau,” ia mengatakan.

Para tersangka ditambahkan Kapolres mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil kejatannya ini, karena bisa bikin rumah dan beli mobil. “Kedua tersangka ini adalah pemain semuanya,” tambah Kapolres.  

BACA JUGA:Gara-gara Cerai, Yuda Akhiri Hidupnya

Apa Itu Kejahatan Carding

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan, kedua tersangka ini terlibat kejahatan siber berupa carding. Apa itu carding, berikut penjelasannya.

Menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre), carding adalah tindakan illegal atas penggunaan kartu kredit untuk memperoleh uang. Adapun, pencuri dapat dengan mudah mendapatkan nomor kartu kredit dalam situs web berbahaya.

BACA JUGA:Yang Baca Berita ini Pasti Marah!

Singkatnya, carding artinya modus tindakan kejahatan dalam transaksi menggunakan kartu kredit seseorang. Setelah mengetahui nomor kartu kredit calon korban, kemudian pelaku dapat berbelanja online melalui kartu kredit curian tersebut.

Atau bisa juga, dikatakan, carding adalah pencurian nomor kartu kredit dari situs ilegal maupun jaringan spammer. Nantinya, semua informasi identitas data kartu tersebut akan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan carding (carder). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: