Tinggalkan Uang Rp100 Ribu, Embat Uang dan Emas

Tinggalkan Uang Rp100 Ribu, Embat Uang dan Emas

Tersangka Isman--sumeks.co

Akibat kejadian ini, korban pun langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

 

Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

BACA JUGA:Perempuan yang Ditemukan Sekarat di Tepi Jalan, Ternyata Menolak Kencan di Mobil

 

“Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit handphone (HP) merek Oppo warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam milik tersangka,” ujar Tri Wahyudi.

 

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis dan terakhir keluar dari penjara pada awal tahun 2021 lalu.

 

“Dari catatan kami, tersangka merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara dalam perkara narkotika dan pencurian dengan kekerasan dengan vonis 7 tahun 7 tahun penjara pada tahun 2011, dan tahun 2019 yang keluar pada awal tahun 2021,” ungkap Tri.

 

 

 

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama di atas lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co