Masih Ingat dengan Togok yang Merudakpaksa Anak Tirinya Sambil Direkam, Ia Sudah Divonis

Masih Ingat dengan Togok yang Merudakpaksa Anak Tirinya Sambil Direkam, Ia Sudah Divonis

Terdakwa Suyanto alias Togok saat sidang vonis di Pengadil Negeri Lubuklinggau--

LINGGAUPOS.CO.ID – Suyanto alias Togok (43) warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas yang merudapaksa anak tirinya sambil direkam, sudah divonis.

Ia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam sidang Kamis (4/8/2022).

Majelis hakim menghukum Togok 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Menurut majelis hakim yang diketuai Verdian Martin, Togok melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 d Undang — Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Wahyu Nugroho Raih Podium 3, Kibarkan Merah Putih di Eropa

Yakni, terbukti merudapaksa anak tirinya, yang masih SMP, FJ (16).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma, terdakwa merupakan ayah tiri korban. Kemudian terdakwa berbelat-belit dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Atas hukuman itu, terdakwa nyatakan terima. JPU juga menerima, karena sama dengan tuntutannya.

BACA JUGA:Ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukum Mati

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada Oktober 2018 sekitar pukul 24.00 WIB diamankan di rumah mereka.

Awalnya, saat sore hari terdakwa pamit kepada ibu korban untuk pergi.

Namun, malam harinya terdakwa kembali ke rumah namun langsung masuk ke kamar korban secara diam - diam melalui jendela yang dikunci dari luar.

Setelah berada di dalam kamar, terdakwa langsung mendekati korban yang sedang tidur.

BACA JUGA:Kepada GM PT PLN WS2JB Herman Deru Ungkap Masih Ada Desa Tak Dialiri Listrik

Terdakwa mulai mencabuli korban dengan berkata ”Jangan berteriak diam bae.”

Saat korban berteriak, terdakwa membekap mulut korban dan menyetubuhinya.

Selesai menyalurkan hasratnya, terdakwa keluar melalui jendela kamar.

Diduga terdakwa punya kunci modivikasi.

BACA JUGA:Pupuk Sriwijaya Sosialisasikan Penyaluran Pupuk Subsidi

Korban tidak berani menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibu korban dikarenakan korban merasa takut dengan ancaman terdakwa yang akan menyebarkan vidio yang diambil terdakwa saat menyetubuhi korban.

Korban juga takut apabila ponsel yang digunakan korban untuk sekolah online, diambil oleh terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban merasakan takut dan trauma .

HasilVisum Et Revertum di RSUD Muara Beliti Nomor 02/131GDRSMBIN/ 2022, 8 Februari 2022 ditemukan robekan selaput himen arah jam 12,5,7 dan 9 akibat kekerasan seksual pada alat kelamin korban. (adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: