Gara-gara Ekstasi di Dalam Bra, Pasutri Divonis Lama

Gara-gara Ekstasi di Dalam Bra, Pasutri Divonis Lama

Pasangan suami istri (paling kanan) saat mendengarkan vonis hakim--

 

Berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel 27 Oktober 2021, BB yang dibawa Mardiana itu positif mengandung MDMA. (adi)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait