Kasus Bawaslu Muratara, Jaksa Tetap Pada Dakwaannya Terhadap Paulina

Kasus Bawaslu Muratara, Jaksa Tetap Pada Dakwaannya Terhadap Paulina

LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus dugaan Korupsi Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) Jumat (8/7/2022) kembali disidangkan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, agendanya jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa Paulina.

Hadir dalam sidang JPU Agrin Nico Reval SH, Sumarherti SH dan Rahmawati SH.

Sidang dipimpin majelis hakim Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.

BACA JUGA:Anggota Bawaslu Muratara Jelaskan Uang yang Diterima Tidak Sesuai Dakwaan

Dalam sidang itu, JPU menyatakan tetap pada akwaan yang telah dibaca pada sidang sebelumnya dan menolak seluruh keberatan dari Paulina.

Setelah mendengar jawaban JPU atas eksepsi, majelis hakim menunda sidang sampai dengan 14 Juli 2022 dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Seperti diketahui ada delapan terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Muratara Rp9,2 Miliar.

Kedelapan terdakwa adalah, Munawir, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Bawaslu Muratara, Paulina Ajukan Eksepsi

Kemudian, M Ali Asek, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.

Paulina, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi.

Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019 – Juli 2020).

BACA JUGA:Aceng Sudrajat Ditangkap, Mantan Korsek Bawaslu Muratara yang Buron

Serta Hendrik (Korsek Periode Juli – Oktober 2022).

Terakhir, Aceng Sudrajat (Korsek periode Oktober 2020 – Mei 2021).

JPU dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang, sehingga merugikan keuangan negera atau perekonomian negara Rp2.514.800.079.

Karena itu, JPU menjerat kedelapan terdakwa dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Kasus Bawaslu Muratara Dilimpahkan ke Pengadilan, Aceng yang Buron Juga

Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: