Mau Dapatkan Uang Mudah, Youtubers dan Selebgram Ditangkap

Mau Dapatkan Uang Mudah, Youtubers dan Selebgram Ditangkap

 

LINGGAUPOS.CO.ID - Ingin mendapatkan uang dengan mudah, youtubers dan selebgram justru ditangkap polisi. Karena menjadi tersangka dalam kasus judi online.

 

Polisi total mengamankan 27 tersangka pelaku Judi Online di Bandarlampung dan Tangerang. Dua orang diantaranya adalah selebgram juga youtuber.

 

27 tersangka tersebut terdiri atas 9 wanita dan 18 pria. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang mempromosikan, ada yang bagiannya mencari influencer, ada yang bagian marketing dan lainnya.

 

Judi online tersebut dipromosikan dengan nama Mawar189, Jitu 189, dan Vivamaster78.

BACA JUGA:Dua Sekolah Jauh di Muratara Ditutup, Penyebabnya Harga Karet

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan para tersangka dijerat dengan UU ITE.

 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," katanya.

 

Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto menyatakan hasil pengungkapan judi online yang dilakukan Ditreskrimsus berhasil mengamankan 27 tersangka.

 

"Tersangka terdiri atas 9 wanita dan 18 pria. Turut diamankan barang bukti 20 unit komputer, 34 HP, 3 router Wifi, dll ," katanya.

BACA JUGA:Rencana Penghapusan Honorer, Wali Kota Lubuklinggau Katakan ini

 

Subiyanto melanjutkan, masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing.

 

"Perannya ada yang mempromosikan, ada yang mencari influncer, leader marketing, dan anggota marketing. Situs judi online yang dipromosikan Mawar189, Jitu 189, dan Vivamaster78 ," ujarnya.

 

Para tersangka, kata Pandra, dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

"Para tersangka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000," ungkapnya. (*)

 

Berikut adalah nama-nama para tersangka:

  1. Abdi Setiawan Rusli (22), selebgram Youtuber, warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung
  2. Andreas Yudha Prasetya (26), selebgram Youtuber, warga Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah
  3. Yopy Febriyantoro
  4. Zhodi Saputra
  5. Rendi Prayoga
  6. Fahmi Mulya Sanjaya
  7. Sarah Kumaini
  8. M. Fatricho
  9. Rydez Begawan
  10. Indah Deapati
  11. Dewi Puspita Sari
  12. Meli Sartika
  13. Ferdi Miftahul Ulum
  14. Yoza Trias Hadi
  15. Adhi Suharyadi
  16. Niken Oktaviana
  17. Jesica Selvi
  18. Andika Sukmajati
  19. Rido Catur Fazri Siregar
  20. Dwi Afriyanto
  21. Reynaldo Prasetyo Gultom
  22. Dika Pratama
  23. Vira Amelia
  24. Soleha Indrawati
  25. M. Ronaldo
  26. Karemia Dita Anggraeni
  27. Supriyadi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id