Sidang Kasus Disdik Mura, Pegawai Hotel Ungkapkan Hal Mengejutkan

Sidang Kasus Disdik Mura, Pegawai Hotel Ungkapkan Hal Mengejutkan

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Paulina Anggota Bawaslu Muratara Siapkan Saksi Meringankan

Ketiga didakwa oleh JPU Kejari Lubuk Linggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor. (sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co