Kejari Lubuklinggau Selidiki 3 Kasus Baru
LINGGAUPOS.CO.ID - Beberapa kasus dugaan korupsi sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Demikian ditegaskan Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir saat peringatan Hari Bakti Adhyaksa, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya ada dua kasus yang sudah disidangkan yakni pungutan liar (pungli) Diklat Kepala Sekolah di Disdik Musi Rawas dan korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara.
"Saat ini kami menangani dua kasus yang sedang sidang. Yakni pungli di Disdik Musi Rawas dan dana hibah di Bawaslu Muratara," kata Kajari.
Selain itu, Kajari mengatakan, dalam waktu dekat kemungkinan akan mengumumkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Koperasi dan UKM Musi Rawas.
BACA JUGA:Anaknya Trauma Ayah Korban Rudapaksa Minta Seluruh Pelaku Ditangkap, Ini Kata Kasat Reskrim
"Saat ini kasus dugaan mark up pengadaan masker di Dinas Koperasi Musi Rawas sedang dalam penghitungan kerugian negara di BPKP Sumsel," kata Kajari.
Dia menegaskan, jika suatu perkara alat bukti cukup, dan proses lengkap akan ditetapkan tersangka. "Kita tidak ada kejutan-kejutan. Kalau ada bukti cukup kita lanjutkan, tambahnya.
Selain itu, sedang dalam pengumpulan data itu dugaan korupsi di PT Linggau Bisa.
Kemudian masuk penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Muara Rupit, dan dugaan korupsi di Bagian Humas Pemda Muratara.
BACA JUGA:Pengendara di Merasi Kamera ETLE di Pasar B Bukan Pajangan, Tapi Merekam
Kasus Disdik Musi Rawas
Diketahui kasus korupsi di Dinas Pendidikan Musi Rawas, yakni perkara dugaan pungli kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Disdik Musi Rawas 2019.
Ada tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Musi Rawas, Irwan Evendi, mantan Kabid GTK Disdik Musi Rawas, Rifai dan seorang staf bernama Rosurohati.
Dalam kegiatan Diklat, dengan anggaran APBD Rp483.480.000 dan dana sharing Rp639.000.000. Pada kegiatan Diklat itu, dugaan kerugian negara Rp428.015.325 sesuai audit BPKP.
BACA JUGA:Tergiur Gaji Rp18 Juta Pencaker di Lubuklinggau Semangat Daftar Magang ke Jepang
Kasus Bawaslu Muratara
Sementara kasus lain yang sedang sidang, adalah perkara korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun 2019-2020.
Kasus Bawaslu ini, Kejari Lubuklinggau menetapkan 8 orang terdakwa.
Delapan terdakwa tersebut adalah Munawir (Ketua Bawaslu Muratara), M Ali Asek (komisioner), dan Kemudian Paulina (komisioner).
Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.
Kemudian, Tirta Arisadi (Koorsek Oktober 2019-Juli 2020), Hendrik (Koorsek Periode Juli-Oktober 2022), Aceng Sudrajat (Koorsek periode Oktober 2020-Mei 2021).
Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan delapan terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hitungan BPKP Sumsel, senilai Rp 2.514.800.079 (Rp 2,5 milliar). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: