Minta Rp750 Juta Untuk Status Saksi, Hanya Sanggup Rp400 Juta Jadi Tersangka Izin Perkebunan di Musi Rawas

Sidang dugaan korupsi izin perkebunan di Musi Rawas --
LINGGAUPOS.CO.ID – Untuk tetap bersatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH), izin Perkebunan Kelapa Sawit di Musi Rawas, oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan minta uang Rp750 juta.
Namun dalam perjalanan, oknum anggota DPRD Musi Rawas Bahtiyar yang diperas hanya sanggup memberikan uang Rp400 juta.
Mantan Kades itu kaget setelah memberikan uang Rp400 juta dipanggil penyidik Kejati Sumatera Selatan sebagai tersangka.
Hal itu terungkap saat pembacaan eksepsi terdakwa Bahtiyar digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis, 19 Juni 2025.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan membenarkan, ada oknum pegawai Kejati Sumsel diduga meminta uang kepada salah seorang terdakwa korupsi izin perkebunan di Musi Rawas.
Ia mengaku sudah mengetahui sejak awal dan langsung ditindaklanjuti.
Orang tersebut kata Vanny oknum pegawai Kejati Sumatera Selatan yang mengatasnamakan para jaksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan, Kejati Sumatera Selatan menyerahkan usulan penjatuhan sanksi ke Kejaksaan Agung.
“Sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejati Sumsel terhadap pihak-pihak yang terkait peristiwa itu (pemerasan)," terang Vanny kepada wartawan dikutip Senin, 23 Juni 2025.
Vanny kembali menegaskan oknum yang meminta uang tersebut bukan Jaksa yang menangani perkara. Namun hanya seorang pegawai.
Namun sayangnya Vanny enggan memberikan identitas oknum pegawai Kejati Sumatera Selatan yang saat ini telah diajukan sanksinya.
Pihaknya masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung yang memproses sanksi terhadap oknum tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: