Cabuli Bocah, Kakek 70 Tahun Dihukum 5 Tahun

Cabuli Bocah, Kakek 70 Tahun Dihukum 5 Tahun

LINGGAUPOS.CO.ID - Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Mawar (6), kakek Amran (70) dihukum 5 tahun denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman tersebut dalam sidang Selasa (12/7/2022) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. 

Sidang secara virtual dipimpin Hakim Tyas Listiani didampingi Hakim Anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP) Alkautsar Dwi Adha.

Sidang diadakan dengan zoom meeting dan terdakwa berada Lapas Kelas IIB Surulangun yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Lubuklinggau Febri Habibie Asril.

BACA JUGA:Gara-gara Ekonomi, Diacungi Istri Pisau

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani, SH menyatakan terdakwa Amran yang merupakan Rupit, Muratara, terbukti melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tyas Listiani menegaskan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan membuat korban trauma. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut. Terdakwa nyatakan terima, sementara JPU saat ditanya hakim juga nyatakan terima.

Kronologis terdakwa disidangkan terdakwa Amran mencabuli korban Januari 2022 di rumahnya. Mulanya Mawar bermain di rumah terdakwa, lalu terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar.

BACA JUGA:Siti Nurizka Putri Jaya Sayangkan Peristiwa Saling Tembak di Kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo

Kemudian korban masuk ke kamar terdakwa dan memberi korban uang Rp 1.000. Saat itulah si kakek mencabuli Mawar yang menyebabkan kemaluan korban sakit.

Saat itu terdakwa bertanya pada korban “Sakit dak?”

“Sakit!” jawab korban.

“Jangan ngomong samo ayah samo mama dek, gek kakek cubit!” ancam terdakwa pada korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: