Jaksa Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Bibit Ubi Talas

Jaksa Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Bibit Ubi Talas

LINGGAUPOS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menahan 2 tersangka baru, dugaan korupsi pengadaan bibit umbi talas Bantaeng (satoimo) di Badan Pelaksana Penyuluh Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang anggaran 2015.

Dua tersangka tersebut, mantan Kepala BP2KP yakni berinisial FM juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial EM.

Kajari Empat Lawang, Sigit Prabowo didampingi Kasi Pidsus, Iwan Setiadi menjelaskan, perkara ini menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit umbi talas jilid 2.

Karena sebelumnya sudah ada 1 tersangka dan sudah dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Tersangka pertama yakni MR sebagai pihak ketiga sudah divonis 9 tahun.

BACA JUGA:Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin

"Cuman yang pertama itu (MR, red) terdakwa, tidak mau dia hanya sendirian. Karena kasus korupsi tidak hanya sendirian. Terdakwa menghendaki jangan tembang pilih," ujar Sigit.

Maka sesuai putusan itu, Kejari Empat Lawang melakukan pengembangan dan ada 2 orang yang bertanggung jawab dalam perkara ini dan sudah ditetapkan tersangka.

"Kedua tersangka ini, mulai hari ini ditetapkan tersangka dan dititpkan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang. Mereka kooperatif dan akan menjadi pertimbangan saat di persidangan nanti," kata Sigit.

Apakah ada tersangka lainnya, Sigit menerangkan, akan melihat proses persidangan nanti. "Lihat perkembangan nanti ya, tidak menutup kemungkinanan," katanya.

BACA JUGA:Gara-gara Ekonomi, Diacungi Istri Pisau

Mengenai kerugian negara, dari hasil audit BPKP menyatakan auditnya los. Artinya negara dirugikan sekitar Rp1,8 Milyar.

"Dari hasil persidangan Tipikor ternyata yang diadakan itu harusnya bibit bukan umbinya. Tapi oleh terpidana dan tersangka ini diadakan umbinya. Karena beda bibit dan umbinya itu," tukasnya. (asb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: