Terkait Korupsi Lapangan Sepak Bola, 11 Kades dan Kontraktor Ditahan

Terkait Korupsi Lapangan Sepak Bola, 11 Kades dan Kontraktor Ditahan

LINGGAUPOS.CO.ID - Terkait kasus dugaan korupsi lapangan sepak bola, Polda Sumsel menahan 11 kades dan seorang kontraktor. 

Kontraktor itu, inisial ZA. Sedangkan 11 oknum Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI). 

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit 2 Subdit Tipikor pada Kamis (30/6/2022). 

Informasi yang diperoleh, para pelaku diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan pembangunan lapangan sepak bola mini tahun anggaran 2015 di kedua daerah tersebut senilai Rp1,6 miliar.

BACA JUGA:Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan Hal ini ! Kepada Petugas Lapas Lubuklinggau

Dananya bersumber dari APBN dalam hal itu proyek refocusing Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Saat ini kasusnya masih tahap penyidikan dan sebelumnya sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Yang menangani Unit 2 Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel," kata sumber ini yang namanya enggan disebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK membenarkan para pelaku sudah ditahan. 

"Nanti bakal disampaikan rilis resminya dalam waktu dekat," ujar Barly dalam pesan singkatnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Disdik Mura, Hakim Tolak Eksepsi Rosurohati

Diketahui, nama ZA yang kini duduk sebagai Wakil Sekretaris di DPW salah satu partai di Sumsel sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di OKU Selatan dalam kasus pembangunan lapangan sepak bola mini dengan terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Zailani.

Dari keterangan sejumlah terdakwa, ZA menjadi kontraktor yang membawahi beberapa kabupaten dan kota di Sumsel. Di dalam persidangan, ZA merupakan pengurus salah satu partai di Provinsi Sumsel.(dho/sumeks) 

Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: 11 Kades dan Seorang Kontraktor Ditahan di Polda Sumsel, Ini Kasusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co