Cair Mulai Senin 18 April, THR ASN-TNI-Polri Hingga Pensiunan

Cair Mulai Senin 18 April, THR ASN-TNI-Polri Hingga Pensiunan

LINGGAUPOS CO ID Pemerintah pusat telah mengumumkan rencana pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara ASN TNI Polri dan pensiunan tahun 2022 ini Pencairannya mulai Senin 18 April 2022 ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pencairan THR mulai periode H 10 atau sebelum Idul Fitri Sedangkan mekanismenya mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan KPPN sesuai aturan berlaku Sehingga ASN bisa menerima THR sebelum hari raya kata dia dalam konferensi pers Sabtu 16 April 2022 THR PNS 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1 8 juta pegawai Lalu aparatur negara daerah 3 7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3 3 juta orang Selain THR gaji ke 13 juga akan dicairkan Untuk gaji ke 13 akan dicairkan pada bulan Juli 2022 Pencairan ini sebut Sri Mulyani diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga Sebelumnya Presiden Joko Widodo Jokowi dalam pidatonya Kamis 14 April 2022 menyampaikan perihal pencairan THR dan Gaji ke 13 Ia menyebutkan THR dan Gaji ke 13 bagi ASN TNI Polri pensiunan dan pejabat negara akan mendapatkannya Selain itu Jokowi juga menambahkan Tunjangan Kinerja Tukin sebesar 50 persen bagi Pegawai Negeri Sipil PNS yang dinilai memang layak mendapatkannya Adapun jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 PMK 05 2021 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada ASN dan pensiunan bersumber APBN Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke 13 seluruh ASN TNI Polri ASN daerah Pensiunan Penerima Pensiun dan Pejabat negara Tak hanya itu Jokowi juga mengatakan menambah tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN TNI Polri aktif yang mendapatkan tunjangan kinerja Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN TNI Polri ASN daerah pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID 19 serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional ujarnya Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 ini lanjut Jokowi akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN dan Peraturan Kepala Daerah Perkada untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Berikut besaran THR dan Gaji ke 13 yang mengacu PMK 1 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural Ketua Kepala atau dengan sebutan lain Rp9 592 000 Wakil Ketua Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8 793 000 Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7 993 000 00 Anggota Rp7 993 000 00 2 Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon Pejabat Eselon I Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Rp9 592 000 Eselon 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7 342 000 Eselon 111 Pejabat Administrator Rp5 352 000 Eselon IV Jabatan Pengawas Rp5 242 000 3 Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan a Pendidikan SD SMP sederajat Masa kerja s d 10 tahun Rp2 235 000 Masa kerja di atas 10 tahun s d 20 tahun Rp2 569 000 Masa kerja di atas 20 tahun Rp2 971 000 b Pendidikan SMA DI sederajat Masa kerja s d 10 tahun Rp2 734 000 Masa kerja di atas 10 tahun s d 20 tahun Rp3 154 000 Masa kerja di atas 20 tahun Rp3 738 000 c Pendidikan DII DIII sederajat Masa kerja s d 10 tahun Rp2 963 000 Masa kerja di atas 10 tahun s d 20 tahun Rp3 41 l 000 Masa kerja di atas 20 tahun Rp4 046 000 d Pendidikan S 1 DIV sederajat Masa kerja s d 10 tahun Rp 3 489 000 Masa kerja di atas 10 tahun s d 20 tahun Rp4 043 000 Masa kerja di atas 20 tahun Rp4 765 000 e Pendidikan S2 S3 sederajat Masa kerja s d 10 tahun Rp3 713 000 Masa kerja di atas 10 tahun s d 20 tahun Rp4 306 000 Masa kerja di atas 20 tahun Rp5 110 000 disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: