DPRD Musi Rawas Didemo Mahasiswa, Firdaus Cik Olah: Kita Komitmen Dukung Aspirasi Rakyat
Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah saat menyambut aksi demo disampaikan mahasiswa --
BACA JUGA:DPRD Musi Rawas Siapkan 3 Aplikasi, Bentuk Transparansi Penyelesaian Pengaduan Masyarakat
Terakhir mahasiswa mendesak pembentukan Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi.
Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah mengatakan, apa yang menjadi tuntutan para mahasiswa terhadap isu nasional nantinya akan disampaikan juga ke DPR RI.
Sedangkan untuk tuntutan yang berskala daerah, menurutnya, tentu hal itu akan menjadi intropeksi bagi DPRD Mura agar nantinya lebih baik lagi.
Firdaus juga menegaskan, bahwa soal pembangunan gedung RS Pratama di Muara Kelingi yang dinilai mangkrak, pihaknya telah memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes), dan mendorong mereka untuk segera mengoperasikan RS Pratama tersebut.
BACA JUGA:Bangga, 4 Pelajar MAN 1 Lubuk Linggau Raih Prestasi di LFC Fight Reguler Card Vol 4.0
Dikatakannya ada syarat teknis yang harus dipenuhi untuk pengoperasian RS Pratama Muara Kelingi.
“Harus ada dokter spesialis, sedangkan kita sedang kekurangan. Tapi kami dorong terus," tegas Firdaus Cik Olah.
Selanjutnya soal pendidikan gratis. Firdaus mengaku, memang ada program Bupati soal pendidikan gratis bahkan ada bantuan sampai ke tingkat sarjana.
Program ini akan terus dipantau dan dorong pihak eksekutif dalam pelaksanaan di lapangan.
BACA JUGA:Bocah Asal Lubuk Linggau Sabet 3 Medali Emas di Kejuaraan Renang Nasional di Palembang
Selanjutnya, soal tuntutan tentang menghentikan proyek fiktif, praktik mark-up, serta pemborosan anggaran perjalanan dinas.
Ketua DPD Golkar Musi Rawas itu kembali menegaskan, bahwa dibawah kepemimpinannya sebagai Ketua DPRD Mura telah membuat aplikasi tentang perjalanan dinas anggota dewan.
Sehingga akan diketahui berapa kali anggota DPRD Mura melakukan perjalanan dinas.
"Saya memastikan perjalanan dinas anggota dewan tidak boleh lebih dari 14 hari, kecuali ada kebutuhan ataupun ada undangan. Artinya ada batasan dari kami," ucap Firdaus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
