THR yang Berujung OTT KPK
Abdusy Syakir (tengah)--
Namun demikian skema ijon ini kemudian mengalami transformasi dan beradaptasi lalu berkembang dalam praktek pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintahan yang anggarannya bersumber dari APBD bahkan APBN dengan modifikasi tertentu.
BACA JUGA:Inilah 5 Aplikasi Edit Foto Lebaran 2026 di HP agar Hasilnya Estetik dan Siap Upload ke Media Sosial
Mengutip hasil penelitian Indonesian Corruption Watch (ICW), yang disampaikan peneliti ICW Christian Evert pada Webinar Mencegah dan Mendeteksi Kecurangan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sabtu 6 Agustus 2022, disebutkan bahwa pola atau skema penyelewengan pada proses pengadaan barang dan jasa setidaknya terdiri dari tahapan proses perencanaan, pemilihan, kontrak, pelaksanaan hingga evaluasi dengan karakteristik yang berbeda pada setiap tahapan proses antara lain sebagai berikut :
• Pada tahapan perencanaan meliputi pola suap legislatif atau pejabat anggaran, pengaturan proyek atau ijon, pengaturan spesifikasi, duplikasi proyek, penyelewengan/penggelapan anggaran dan pemecahan paket atau kegiatan;
• Pada tahapan pemilihan polanya meliputi dokumen administrasi dan syarat palsu, jual beli atau sewa dokumen administrasi dan syarat kualifikasi; persekongkolan horizontal/arisan atau pengaturan harga, persekongkolan vertical dan suap, pengubahan spesifikasi setelah kompetisi;
• Pada tahap kontrak polanya yakni mark up atau jual ulang, mark down dan tukar asset atau layanan Negara, proxy atau jual bendera, harga timpang, kickback dan komisi, pengubahan kontrak tanpa addendum serta perubahan spesifikasi setelah pemilihan;
BACA JUGA:Rumah Terasa Lebih Hoki, Inilah 11 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan di 2026
• Tahapan pelaksanaan meliputi proyek fiktif, proyek terbengkalai/gagal atau tidak sesuai spesifikasi, wanprestasi, sub-kontrak illegal, pemerasan dan pungli;
• Tahapan evaluasi meliputi penyelewengan berbentuk suap pada auditor dan pengaturan audit, menghilangkan temuan atau bukti, meringankan hukuman, serah terima kegiatan sebelum selesai dan berita acara atau laporan fiktif.
Uraian di atas setidaknya memberikan gambaran jelas bagi kita semua bahwa praktek penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintahan terjadi jauh sebelum berlangsung pelaksanaan, dimulai dari hulu dan berakhir dihilir dengan berbagai variannya, dalam perkara OTT KPK di Rejang Lebong terjadi pada proses awal yakni perencanaan kegiatan.
Terbaru praktek atau perbuatan curang yang menggunakan anggaran dari APBD/APBN dalam pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan skema ijon proyek yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pihak swasta dapat dilihat dari hasil OTT KPK pada 18 Desember 2025 terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang melibatkan HM. Kunang (ayah), dan Sarjan (kontraktor) dimana total uang ijon proyek dari Sarjan (kontraktor) saja mencapai Rp.9,5 miliar dan diduga setidaknya selama tahun 2025 Bupati Ade Kuswara Kunang telah menerima total Rp.14,2 miliar melalui ayahnya dari berbagai proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Cara Aktifkan Google Maps Offline Agar Tetap Bisa Navigasi saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2026
Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Jika flash back kebelakang, setidaknya baru masuk hitungan bulan ketiga para Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 mengemban amanah dan dilantik oleh presiden Prabowo di Istana Negara meskipun demikian pelantikan Kepala daerah tersebut dilakukan beberapa tahap karena adanya sengketa atas Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Muhammad Fikri Thobari, SE, MAP bersama Dr. Hendri Praja, SSTP, MSi dalam kontestasi pilkada 2024 (diusung PAN, Demokrat dan PDIP) adalah termasuk Kepala Daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 periode putaran pertama oleh Presiden Prabowo di Istana Negara setelah memenangkan kontestasi dengan memperoleh setidaknya 63.691 atau 44,07 % dari total suara sah dan unggul dari 2 kontestan lainnya.
Yakni Pasangan Syamsul Effendi, MM – Juhendra Siregar dan Hendra Wahyudiansyah, SH - Herizal Apriansyah berdasarkan Pleno Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong oleh KPU Rejang Lebong pada Kamis 9 Januari 2025 dituangkan dalam Keputusan KPU No.02 Tahun 2025 tanggal 6 Januari 2025 setelah diterimanya surat pemberitahuan tidak ada sengketa pada Mahkamah Konstitusi. Ia menjadi Bupati atau Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong periode 2024 hingga 2029 setelah Bupati Syamsul Effendi, MM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: