THR yang Berujung OTT KPK
Abdusy Syakir (tengah)--
b. Beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan;
c. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana, atau;
BACA JUGA:5 Tips Menemukan Lokasi SPBU Terdekat Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2026
d. Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana.”
Ditilik dari sejarah delik tertangkap tangan berasal dari zaman Romawi yang dikenal dengan istilah delictum flagrans lalu kemudian diadopsi dalam hukum pidana Prancis dengan istilah flagrant delit yang memiliki akibat hukum yang berbeda dengan delik lain.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terminologi tertangkap tangan-tertangkap basah dalam bahasa pergaulan sehari-hari diartikan sebagai kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan, secara substansi defenisi ini tak jauh berbeda dengan pengertian dalam terminologi hukum baik pada ketentuan Pasal 1 angka 19 KUHAP lama maupun Pasal 1 angka 40 UU No.20 Tahun 2023 (KUHAP Nasional).
Selain itu Mardian Putra Frans dan Muh Haryanto dalam Legalitas Operasi Tangkap Tangan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (hal 121) memberikan defenisi yang dimaksud Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah rangkaian tindakan penyidik untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi ketika ia sedang melakukan tindak pidana berdasarkan buki permulaan yang cukup yang di peroleh melalui tindakan penyadapan.
BACA JUGA:Prosedur Pensiun Dini Karyawan Swasta 2026: Syarat, Cara Mengajukan dan Perhitungan Pesangon Terbaru
Artinya sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), selain adanya laporan baik dari internal ataupun pengaduan dari masyarakat, penyelidik atau penyidik setidaknya telah memperoleh informasi yang cukup dan melakukan upaya penyadapan terhadap berbagai aktifitas atas adanya dugaan tindak pidana oleh pelaku,
Skema Ijon Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jika melihat dari skema atau modus yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kasus ini sebenarnya bukanlah hal yang baru atau terbilang canggih bahkan dapat dikatakan skema atau modus ini terhitung jadul digunakan oleh para pelaku tindak pidana korupsi.
Skema ijon proyek ini di lingkungan pemerintahan biasanya terjadi pada item anggaran dalam bentuk bantuan sosial (bansos) dan hibah, meski demikian yang patut dipahami bukan pada skema atau polanya namun terpenting adalah dampak yang ditimbulkan dari praktek tersebut khususnya bagi kepentingan masyarakat secara luas.
BACA JUGA:Daftar Pemenang Lomba Hafalan Surah Pendek, Digelar Silampari TV Bersama We Hotel Lubuk Linggau
Herdiansyah Hamzah, Peneliti pada Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur menyatakan “skema ijon ini sederhananya yakni menjanjikan proyek tertentu dari APBD baik Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan menjanjikan imbalan sejumlah fee yang nilainya dipatok berdasarkan persentase dari total nilai proyek, biasanya dalam praktek dikisaran 20 % hingga 30 % yang ini tergantung dari kesepakatan antara para pihak”.
Istilah atau terminologi ijon terasa akrab dikalangan petani dan acapkali digunakan pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan lainnya yang merujuk pada praktek jual beli hasil bumi, peternakan atau komoditas lainnya yang belum saatnya untuk dipanen, namun dikarenakan adanya kebutuhan mendesak atau lainnya dari petani sehingga mau tak mau mereka harus menggunakan skema ijon.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ijon memiliki 2 makna yakni pertama, ijon adalah pembelian padi dan komoditas lainnya sebelum masak atau panen dan diambil oleh pembeli (niasanya tengkulak) sesudah masak, dan kedua, ijon adalah kredit yang diberikan ke petani, nelayan atau pengusaha kecil yang mekanisme pembayarannya dilakukan dengan menggunakan hasil panen atau produksi dengan harga jual yang murah atau rendah dari harga pasar saat itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: