THR yang Berujung OTT KPK
Abdusy Syakir (tengah)--
Lalu dilakukan komunikasi oleh orang kepercayaan Bupati, Kepala Dinas dan para rekanan (Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro) dan diduga tercapai kesepakatan yang ditindaklanjuti dengan pemberian sejumlah uang melalui perantara dengan total lebih kurang Rp.980 juta dimana Irsyad Satria Budiman memberikan Rp.400 juta via Santri Ghozali, Edi Manggala memberikan sebesar Rp.330 juta, Youki Yusdiantoro sebesar Rp.250 juta.
Melalui Rendy Novian. Terhadap uang tersebut lalu akan diberikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas dalam bungkusan plastik dan tas hitam sebagai barang bukti dalam ott selain sejumlah dokumen dan alat elektronik serta mengamankan setidaknya 13 orang dari berbagai tempat secara bersamaan baik di kota Bengkulu dan Rejang Lebong, dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang pada Senin Malam.
Dan keesokan harinya dibawa ke Jakarta pasca OTT setidaknya ada 9 orang yang dibawa antara lain Bupati, Wakil Bupati, Kepala Dinas, ASN, pihak swasta dan rekanan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA:MAN 1 Musi Rawas Sukses Gelar Gernas Ramadan 2026 dengan Beragam Kegiatan Edukatif dan Sosial
Berkenaan penggunaan uang tersebut diduga selain untuk biaya pengamanan pada pihak-pihak tertentu juga digunakan untuk kepentingan lain salah satunya THR, hal ini setidaknya terlontar saat media yang menunggu mengkonfirmasi pada Bupati setelah keluar dari gedung Merah Putih KPK meski tidak mendapat sedikitpun jawaban dan respon.
Bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan terpenuhinya minimal 2 alat bukti sebagaimana hukum acara pidana, KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan setidaknya 5 orang sebagai tersangka dengan 2 cluster yakni sebagai cluster Pemberi dari rekanan Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro.
Sedangkan cluster Penerima yakni Bupati M. Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, dimana terhadap Penerima digunakan sangkaan Pasal 12 huruf a ancaman pidana seumur hidup atau 4 - 20 tahun denda Rp.200 juta - 1 miliar atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara pihak Pemberi disangkakan Pasal 605 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau Pasal 606 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 3 tahun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA:Pemerintah Rekrut 30.000 SPPI untuk Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Terhadap 5 orang tersangka KPK telah melakukan penahanan di Rutan Cabang Merah Putih KPK untuk 20 hari kedepan sebagaimana hukum acara pidana dan sangat dimungkinkan diperpanjang masa penahanan karena KPK
Defenisi Tangkap Tangan
Dalam proses penegakkan hukum pidana, terminologi tangkap tangan atau yang publik lebih familiar dengan istilah ott atau ketangkap basah, terminologi itu tidak dikenal namun yang dikenal dalam hukum pidana yakni istilah tertangkap tangan hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 19 KUHAP lama (UU No.8 tahun 1981).
Berbunyi “tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut serta melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.
BACA JUGA:Mudik Motoran saat Lebaran Idul Fitri 2026, Ini 5 Hal Penting yang Harus Dilakukan
Sedangkan Pasal 1 angka 40 Undang-Undang No.20 Tahun 2025 (KUHAP Nasional) yang berbunyi “tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu :
a. Sedang melakukan tindak pidana;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: