Benarkah Karyawan MBG Dapat THR Lebaran 2026, Simak Informasinya
Mendekati lebaran, muncul pertanyaan dari karyawan MBG, apakah yang bekerja di SPPG mendapatkan THR Idul Fitri 2026?-Ilustri Google Gemini-
Pasal tersebut mengamanatkan THR sebagai “penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara”.
“Kalau ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia sesuai dengan undang-undang ASN,” ujarnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Kamis, 26 Februari 2026.
Namun, tidak semua karyawan dapur MBG berstatus sebagai ASN, banyak SPPG yang merekrut para karyawannya sebagai swasta non-pemerintah.
Kemungkinan, jika statusnya non-ASN, maka ketentuan terkait pemberian THR akan mengacu pada peraturan ketenagakerjaan.
BACA JUGA:MBG Pelajar SMP Negeri 5 Lubuk Linggau Dikembalikan, Ini Alasan Kepala Sekolah
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR juga merupakan hak para buruh/pekerja. Namun, besarannya ditentukan dengan mekanisme khusus.
Adapun dalam Pasal 3 Permenaker 6/2016, THR senilai 1 kali gaji hanya berhak bagi karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 tahun atau 12 bulan.
Jika belum mencapai masa kerja 12 bulan, maka besaran THR ditetapkan dengan rumus: (masa kerja ÷ 12 bulan) x gaji 1 bulan.
Akan tetapi, karyawan dapur MBG perlu menengok ulang kontrak atau ketentuan yang dibuat masing-masing SPPG tentang pemberian THR.
BACA JUGA:Cek Status Keanggotaan Koperasi Merah Putih Melalui KDMP Mobile, Ini Caranya
Hal tersebut dikarenakan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 memberikan ruang bagi pemberi kerja untuk memberikan THR dengan nominal lebih dari ketentuan jika diputuskan demikian.
Dalam hal ini, Dadan juga tidak memberi penjelasan ketika ditanyai mengenai THR bagi karyawan MBG yang berstatus non-ASN atau bukan sebagai aparatur negara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: