Cek Besaran Kenaikan UMP 2026 Berdasarkan Formula yang Diteken Prabowo

Cek Besaran Kenaikan UMP 2026 Berdasarkan Formula yang Diteken Prabowo

Cek Besaran Kenaikan UMP 2026.--

Disamping itu, PP Pengupahan tersebut juga mengatur terkait penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

BACA JUGA:SMP Xaverius Lubuk Linggau Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97: Tanamkan Keberagaman dan Cinta Tanah Air

Beleid itu juga mengatur Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” jelasnya.

Simulasi Perhitungan UMP

Lantas, dengan menggunakan formula pengupahan terbaru itu, maka berikut simulasi kenaikan upah minimum nasional:

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97: Satukan Langkah, Wujudkan Aksi

• Asumsi inflasi APBN 2026: 2,5 persen

• Target pertumbuhan ekonomi ekonomi APBN 2026: 5,4 persen

• Koefisien alfa: 0,5-09

Maka besaran kenaikan rerata upah minimum nasional:

BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, SMPN 13 Lubuk Linggau Gelar Upacara, Ini Harapannya

• Minimal: 2,5% + (5,4%x0,5) = 5,2%

• Maksimal: 2,5% + (5,4%x0,9) = 7,36%

Untuk diketahui pada 2025, formula penghitungan UMP ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024, menetapkan bahwa UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP. Nilai kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan adalah sebesar 6,5 persen.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: